Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
Senin, 03 Maret 2025 - 19:09 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok Sindo
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membeberkan perbedaan Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) 2025 dengan sistem lama, Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ). Mu'ti mengatakan, SPMB merupakan perbaikan dari PPDB.
"Jadi, sistem yang kita kembangkan ini selain berdasarkan pada konstitusional yang saya sebutkan, juga dengan melihat praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 yang di dalamnya kami temukan beberapa permasalahan yang kita perbaiki," ujar Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, landasan hukum SPMB sebagai hak konstitusional bagi setiap warga negara di bidang pendidikan berlandaskan pada UUD 1945 alinea keempat, UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2). Lalu, poin keempat Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru, Terdiri dari 4 Pilar
"Lalu, UU Nomor 39 Tahun 99 tentang HAM, khususnya pasal 12, kemudian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 10," tuturnya.
"Jadi, sistem yang kita kembangkan ini selain berdasarkan pada konstitusional yang saya sebutkan, juga dengan melihat praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 yang di dalamnya kami temukan beberapa permasalahan yang kita perbaiki," ujar Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, landasan hukum SPMB sebagai hak konstitusional bagi setiap warga negara di bidang pendidikan berlandaskan pada UUD 1945 alinea keempat, UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2). Lalu, poin keempat Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru, Terdiri dari 4 Pilar
"Lalu, UU Nomor 39 Tahun 99 tentang HAM, khususnya pasal 12, kemudian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 10," tuturnya.
Lihat Juga :