Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB

Senin, 03 Maret 2025 - 19:09 WIB
loading...
Menteri Abdul Muti Beberkan...
Ilustrasi/Dok Sindo
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membeberkan perbedaan Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) 2025 dengan sistem lama, Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ). Mu'ti mengatakan, SPMB merupakan perbaikan dari PPDB.

"Jadi, sistem yang kita kembangkan ini selain berdasarkan pada konstitusional yang saya sebutkan, juga dengan melihat praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 yang di dalamnya kami temukan beberapa permasalahan yang kita perbaiki," ujar Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, landasan hukum SPMB sebagai hak konstitusional bagi setiap warga negara di bidang pendidikan berlandaskan pada UUD 1945 alinea keempat, UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2). Lalu, poin keempat Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.



"Lalu, UU Nomor 39 Tahun 99 tentang HAM, khususnya pasal 12, kemudian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 10," tuturnya.

Mu'ti menerangkan, SPMB 2025 diterapkan berdasarkan sejumlah persoalan yang dihadapi PPDB. Pertama, dari sisi akademik terjadi penurunan kualitas sekolah unggul karena heterogenitas intake murid dan banyak murid yang mengundurkan diri. Dari sisi administrasi, terdapat pemalsuan dokumen persyaratan, antara lain dokumen domisili, sertifikat prestasi olahraga/seni, dan lainnya.

Lalu, penafsiran panduan yang berbeda-beda, perbedaan standar rapor antarsekolah dan antardaerah, sebagian sekolah swasta kekurangan/tidak memiliki murid, sekolah negeri menerima murid melebihi daya tampung. Berikutnya, dari segi potensi penyimpangan, proses proses seleksi kurang/tidak akuntabel, transparansi proses PPDB yang lemah, tidak patuh pada juknis pusat dan daerah.

Selanjutnya, akar masalah, mulai dari kesenjangan mutu pendidikan, persepsi sekolah negeri lebih murah, hingga intervensi kepentingan kelompok tertentu.

Perubahan substansi SPMB, pertama dari sisi filosofi, fokus utama pemerataan akses pendidikan melalui zonasi. Pada kebijakan lama, lebih menekankan pada kedekatan berbasis jarak atau radius satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik.

"Filosofi utama dari kebijakan baru adalah pendidikan bermutu untuk semua yang memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah," bebernya.

Lalu, kata dia, terkait cakupan pengaturan, PPDB terbatas pada pelaksanaan teknis penerimaan peserta didik baru, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali. Sedangkan kebijakan baru dengan SPMB memiliki cakupan lebih luas, mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi, prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi.

"Perubahan substantif dalam SPMB adalah pertama dalam arah kebijakan baru itu terkait domisili. Kedua, perbedaan kebijakan baru terkait prestasi meliputi prestasi akademik, nonakademik yaitu seni, bahasa, budaya, olahraga, dan kepemimpinan, yang baru adalah kepemimpinan. Kemudian afirmasi dan mutasi," paparnya.



Mu'ti juga meminta agar pemerintah daerah mengatur kuota dan mekanisme sesuai karakteristik daerah. "Dorongan inovasi mengintegrasikan kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi atau dapodik," kata menteri asal Muhammadiyah tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teks Pidato Mendikdasmen...
Teks Pidato Mendikdasmen pada Hari Pendidikan Nasional 2025 dan Naskah Doa
Deep Learning Dimulai...
Deep Learning Dimulai Tahun Ajaran 2025/2026, Mendikdasmen: Belum Wajib untuk Semuanya
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Masuk Daftar 10 Menteri Berkinerja Terbaik Versi IndoStrategi
Prabowo Panggil Mensos...
Prabowo Panggil Mensos dan Mendikdasmen ke Istana, Bahas Perkembangan Sekolah Rakyat
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Mendikdasmen Tidak Melarang...
Mendikdasmen Tidak Melarang Wisuda SD-SMA, tapi...
Mendikdasmen Soal Siswa...
Mendikdasmen Soal Siswa Nakal di Jabar Mau Dikirim ke Barak Militer: Tanya ke Ahli Pendidikan
Mendikdasmen Dorong...
Mendikdasmen Dorong Peningkatan Kompetensi Guru SMK dan Instruktur LKP
400 Siswa SMP di Bali...
400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca, Mendikdasmen Ungkap Penyebabnya
Rekomendasi
5 Buah Lokal yang Cocok...
5 Buah Lokal yang Cocok untuk Gaya Hidup Sehat, Yuk Dicoba!
5 Pernyataan Resmi Purnawirawan...
5 Pernyataan Resmi Purnawirawan TNI-Polri Jamin Keutuhan NKRI
Malam Ini di 30 Menit...
Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Srikandi Kabinet Prabowo Pembela TKI Bersama Anisha Dasuki dan Christina Aryani, di iNews
Kisah Anak Nasabah PNM...
Kisah Anak Nasabah PNM Mekaar Cetak Sejarah di Piala Asia U-17
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
Viral Tanpa Niat, Video...
Viral Tanpa Niat, Video Jam Tower Mekkah versi Metta Karuna Sukses Curi Perhatian
Berita Terkini
Siapkan Lulusan Berkualitas,...
Siapkan Lulusan Berkualitas, Mahasiswa UT akan Dibekali Kemampuan Bahasa Asing
9 jam yang lalu
Cucu Ki Hajar Dewantara...
Cucu Ki Hajar Dewantara Sebut 8 Keterampilan Dasar Ini Perlu Dikenalkan Sejak Dini
10 jam yang lalu
Peringatan Hardiknas...
Peringatan Hardiknas 2025, Menteri Brian Yuliarto Luncurkan Diktisaintek Berdampak
12 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Kaesang...
Riwayat Pendidikan Kaesang Pangarep, Putra Bungsu Jokowi yang Juga Ketua Umum PSI
13 jam yang lalu
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2025
15 jam yang lalu
MNC University Sukses...
MNC University Sukses Jalani Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
15 jam yang lalu
Infografis
5 Negara yang Memilih...
5 Negara yang Memilih Jalur Negosiasi Tarif dengan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved