PPDB SD Segera Dibuka, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar
Sabtu, 11 Juni 2022 - 10:22 WIB
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mengumumkan Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB ) SDN Tahap I akan dibuka 13-21 Juni 2022. Agar prosesnya berjalan transparan, Dinas Pendidikan juga menyiapkan sanksi bagi setiap pihak yang melakukan pelanggaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menuturkan bahwa pihaknya juga menyiapkan berbagai jenis sanksi jika ditemukan pelanggaran khususnya untuk para panitia dalam pelaksanaan pendaftaran PPDB ini.
“PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/6/2022).
Baca: PPDB SD 2022 Kota Tangerang Mulai 13 Juni, Diawali Jalur Afirmasi dan ABK
Dijelaskannya, untuk sanksinya sendiri mulai dari sanksi teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
“Pasalnya, kualitas pendidikan di Kota Tangerang harus diiringi dengan sistem yang baik, untuk Kota Tangerang yang lebih maju lagi,” ungkapnya.
Sedangkan jika sekolah melakukan pelanggaran, nantinya dapat berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan hingga penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN,” paparpanya.
Baca juga: PPDB SMP Surabaya 2022, Jadwal Lengkap Semua Jalur dan Ketentuannya
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menuturkan bahwa pihaknya juga menyiapkan berbagai jenis sanksi jika ditemukan pelanggaran khususnya untuk para panitia dalam pelaksanaan pendaftaran PPDB ini.
“PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/6/2022).
Baca: PPDB SD 2022 Kota Tangerang Mulai 13 Juni, Diawali Jalur Afirmasi dan ABK
Dijelaskannya, untuk sanksinya sendiri mulai dari sanksi teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
“Pasalnya, kualitas pendidikan di Kota Tangerang harus diiringi dengan sistem yang baik, untuk Kota Tangerang yang lebih maju lagi,” ungkapnya.
Sedangkan jika sekolah melakukan pelanggaran, nantinya dapat berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan hingga penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN,” paparpanya.
Baca juga: PPDB SMP Surabaya 2022, Jadwal Lengkap Semua Jalur dan Ketentuannya
Lihat Juga :
tulis komentar anda