PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD Jalur Afirmasi, Zonasi, dan Jalur Perpindahan Dibuka Hari Ini
Senin, 13 Juni 2022 - 16:52 WIB
JAKARTA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) DKI Jakarta 2022 hari ini, Senin (13/6/2022) membuka jadwal pendaftaran untuk jenjang Sekolah Dasar ( SD ).Jalur yang dibuka ialah untuk jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan orang tua dan anak guru.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SD pada PPDB DKI Jakarta 2022 ialah berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022. Kemudian memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
Selain itu CPDB jenjang SD yang memenuhi persyaratan mengikuti PPDB DKI Jakarta 2022 adalah yang sudah tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, proses pendaftaran jenjang SD ini diwajibkan dengan pengajuan akun terlebih dulu sejak 17 Mei 2022 lalu. Kemudian CPDB mempelajari alur pendaftaran dan daya tampung yang tersedia di laman https://ppdb.jakarta.go.id.
Baca: Mengenal PPDB Bersama yang Dibuka di PPDB DKI Jakarta 2022 SMA/SMK
Selanjutnya, CPDB bisa mengajukan akun, aktivasi pin dan token, serta memilih sekolah. Dilanjutkan dengan pemantauan hasil seleksi sementara dan pengumuman hasil seleksi dan lapor diri.
Jadwal pendaftaran yang dibuka 13 Juni hingga 15 Juni 2022 ini adalah untuk jalur afirmasi untuk anak asuh panti dan anak nakes yang meninggal dalam penanganan Covid-19 serta penyandang disabilitas dengan kuota 25%.
Kemudian juga untuk jalur zonasi yang dibuka dengan kuota sebanyak 73%. Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dibuka pada 13-28 Juni 2022 dibuka untuk kuota sebanyak 2%.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SD pada PPDB DKI Jakarta 2022 ialah berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022. Kemudian memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
Selain itu CPDB jenjang SD yang memenuhi persyaratan mengikuti PPDB DKI Jakarta 2022 adalah yang sudah tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, proses pendaftaran jenjang SD ini diwajibkan dengan pengajuan akun terlebih dulu sejak 17 Mei 2022 lalu. Kemudian CPDB mempelajari alur pendaftaran dan daya tampung yang tersedia di laman https://ppdb.jakarta.go.id.
Baca: Mengenal PPDB Bersama yang Dibuka di PPDB DKI Jakarta 2022 SMA/SMK
Selanjutnya, CPDB bisa mengajukan akun, aktivasi pin dan token, serta memilih sekolah. Dilanjutkan dengan pemantauan hasil seleksi sementara dan pengumuman hasil seleksi dan lapor diri.
Jadwal pendaftaran yang dibuka 13 Juni hingga 15 Juni 2022 ini adalah untuk jalur afirmasi untuk anak asuh panti dan anak nakes yang meninggal dalam penanganan Covid-19 serta penyandang disabilitas dengan kuota 25%.
Kemudian juga untuk jalur zonasi yang dibuka dengan kuota sebanyak 73%. Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dibuka pada 13-28 Juni 2022 dibuka untuk kuota sebanyak 2%.
Lihat Juga :
tulis komentar anda