Mengenal PPDB Bersama yang Dibuka di PPDB DKI Jakarta 2022 SMA/SMK

Senin, 13 Juni 2022 - 16:10 WIB
loading...
Mengenal PPDB Bersama yang Dibuka di PPDB DKI Jakarta 2022 SMA/SMK
Mengenal PPDB Bersama di PPDB DKI Jakarta 2022 SMA/SMK. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2022 DKI Jakarta telah membuka pendaftaran. Salah satunya pada jalur PPDB Bersama bagi calon siswa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang SMA dan SMK .

Hari ini 13 Juni 2022, Pemprov DKI Jakarta telah membuka jadwal pendaftaran PPDB Bersama tahap I di semua wilayah. Pendaftaran akan ditutup pada 15 Juni 2022. Kemudian dilanjutkan pengumuman pada 15 Juni serta lapor diri pada 16-17 Juni 2022.

Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, PPDB Bersama adalah PPDB yang melibatkan sekolah swasta khususnya SMA dan SMK dalam PPDB bersama-sama dengan sekolah negeri.

Baca: PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMP, SMA, dan SMK Dibuka Hari Ini, Segera Daftar!

PPDB Bersama merupakan upaya perluasan akses calon peserta didik baru (CPDB) melalui penambahan daya tampung dan mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui pelibatan sekolah yang diselenggarakan masyarakat (swasta).

Calon peserta didik yang bisa mengikuti PPDB Bersama adalah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus peneriman Program Indonesia Pintar (PIP) kelas 9 SMP dan belum diterima di jalur PPDB Reguler. Selain itu tidak ada tes tambahan pada PPDB Bersama.

Sekolah swasta yang bisa bergabung dalam PPDB Bersama adalah yang memiliki indeks prestasi 40-90 yang diukur dari output sekolah, kualitas guru, akreditasi, dan kualitas sarana prasarana.

Bagaimana dengan biaya? calon peserta didik yang diterima di sekolah swasta tidak dipungut biaya apapun sampai dengan lulus dari sekolah selama 3 tahun. Termasuk juga bebas dari uang pangkal.

Baca juga: MAN IC Sambas Ikuti The Victorian Young Leaders, Global Youth Forum 2022

Ditekankan bahwa calon peserta didik baru yang diterima pada PPB Bersama tidak dapat mengikuti jalur lainnya pada PPDB Reguler baik jenjang SMA dan SMK. Sama seperti apabila diterima pada SMA-SMK negeri, tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3275 seconds (0.1#10.140)