PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMP, SMA, dan SMK Dibuka Hari Ini, Segera Daftar!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) DKI Jakarta mulai dibuka hari ini, Senin 13 Juni 2022 untuk jenjang SMP , SMA, dan SMK. Pendaftaran dapat dilakukan secara online.
Hari ini, Senin 13 Juni 2022 dimulai proses PPDB DKI Jakarta untuk jalur prestasi, afirmasi untuk anak asuh panti dan anak nakes, dan penyandang disabilitas, juga jalur perpindahan orang tua dan anak guru di jenjang SMP, SMA dan SMK. Selain itu juga PPDB Bersama Tahap I di jenjang SMA dan SMK.
Untuk kategori SMP persyaratan usia adalah maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022, lulus SD/sederajat dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Baca: Sudah Ada Regulasi, Kemendagri: Pemda Bisa Beri Bantuan untuk Madrasah
Sementara untuk kategori SMA persyaratannya adalah berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022, lulus SMP/sederajat, dan juga tercatat dalam kartu keluarga.
Jenjang SMK persyaratannya adalah berusia maksimal 21 tahun pada Juli 2022, lulus SMP/sederajat, tercatat dalam KK, dan calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Untuk jalur prestasi akademik di SMP dan SMA kuotanya adalah 18% dan non akademik kuotanya 5%. Sedangkan jalur afirmasi kuotanya adalah 25 % termasuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas. Lalu jalur pindah tugas orang tua dan anak guru kuotanya 2 %.
Baca juga: Lulus SMP Mau Daftar ke Mana? Ini Keunggulan SMK sebagai Rekomendasi Lanjut Studi
Pada jenjang SMK, kuota untuk jalur prestasi akademik sebesar 50% dan non akademik sebesar 5%. Kuota untuk jalur afirmasi untuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas 43% dan 2 5 untuk pindah tugas orang tua dan guru.
Proses PPDB DKI Jakarta dimulai dengan pra pendaftaran yang harus dilakukan calon peserta didik baru pada 17 Mei-14 Juni 2022. Selain itu juga sebelumnya harus melakukan pengajuan akun pada 23 Mei 2022. Pendaftaran dilakukan secara online di laman ppdb.jakarta.go.id.
Hari ini, Senin 13 Juni 2022 dimulai proses PPDB DKI Jakarta untuk jalur prestasi, afirmasi untuk anak asuh panti dan anak nakes, dan penyandang disabilitas, juga jalur perpindahan orang tua dan anak guru di jenjang SMP, SMA dan SMK. Selain itu juga PPDB Bersama Tahap I di jenjang SMA dan SMK.
Untuk kategori SMP persyaratan usia adalah maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022, lulus SD/sederajat dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Baca: Sudah Ada Regulasi, Kemendagri: Pemda Bisa Beri Bantuan untuk Madrasah
Sementara untuk kategori SMA persyaratannya adalah berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022, lulus SMP/sederajat, dan juga tercatat dalam kartu keluarga.
Jenjang SMK persyaratannya adalah berusia maksimal 21 tahun pada Juli 2022, lulus SMP/sederajat, tercatat dalam KK, dan calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Untuk jalur prestasi akademik di SMP dan SMA kuotanya adalah 18% dan non akademik kuotanya 5%. Sedangkan jalur afirmasi kuotanya adalah 25 % termasuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas. Lalu jalur pindah tugas orang tua dan anak guru kuotanya 2 %.
Baca juga: Lulus SMP Mau Daftar ke Mana? Ini Keunggulan SMK sebagai Rekomendasi Lanjut Studi
Pada jenjang SMK, kuota untuk jalur prestasi akademik sebesar 50% dan non akademik sebesar 5%. Kuota untuk jalur afirmasi untuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas 43% dan 2 5 untuk pindah tugas orang tua dan guru.
Proses PPDB DKI Jakarta dimulai dengan pra pendaftaran yang harus dilakukan calon peserta didik baru pada 17 Mei-14 Juni 2022. Selain itu juga sebelumnya harus melakukan pengajuan akun pada 23 Mei 2022. Pendaftaran dilakukan secara online di laman ppdb.jakarta.go.id.