Sudah Ada Regulasi, Kemendagri: Pemda Bisa Beri Bantuan untuk Madrasah
Minggu, 12 Juni 2022 - 16:57 WIB
loading...
Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri ( Sekjen Kemendagri ) Suhajar Diantoro, memastikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah sudah selesai dan tidak ada lagi masalah.
Penegasan ini disampaikan Suhajar Diantoro, saat berbicara pada Pertemuaan Koordinasi Lembaga dan Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan ( KSKK ) Madrasah, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (12/6/2022).
Baca juga: 15 Universitas Islam Terbaik Dunia versi UniRank 2021, Indonesia Mendominasi
Dalam pertemuan tersebut, Sekjen Kemendagri berdialog dan mendengarkan aspirasi dari peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) dari sejumlah provinsi, Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN), Kepala Madrasah Aliyah Negeri Program Kegamaan (MAN PK) dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri unggulan lainnya.
Sekjen Kemendagri menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45), ditegaskan Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
Penegasan ini disampaikan Suhajar Diantoro, saat berbicara pada Pertemuaan Koordinasi Lembaga dan Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan ( KSKK ) Madrasah, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (12/6/2022).
Baca juga: 15 Universitas Islam Terbaik Dunia versi UniRank 2021, Indonesia Mendominasi
Dalam pertemuan tersebut, Sekjen Kemendagri berdialog dan mendengarkan aspirasi dari peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) dari sejumlah provinsi, Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN), Kepala Madrasah Aliyah Negeri Program Kegamaan (MAN PK) dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri unggulan lainnya.
Sekjen Kemendagri menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45), ditegaskan Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
Lihat Juga :