6 Hal yang Sering Ditanyakan di Jalur PTO dan Anak Guru PPDB DKI 2022
Selasa, 14 Juni 2022 - 11:23 WIB
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) DKI Jakarta 2022 membuka jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) dan Anak Guru . Bagi masyarakat yang masih bingung mendaftar jalur ini wajib simak informasi berikut.
Jalur PTO dan Anak Guru di PPDB DKI Jakarta 2022 menyediakan kuota sebanyak 2% dari total daya tampung sekolah masing-masing di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Seleksi yang digunakan yakni dengan melihat dari total pembobotan indeks prestasi akademik di SMP , SMP, dan SMK (usia tertua ke termuda di jenjang SD), urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, berikut ini sejumlah pertanyaan yang sering ditanyakan di jalur PTO dan Anak Guru.
Baca: PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi
"Berikut FAQ (Frequently Asked Questions) PPDB Tahun 2022 untuk Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) dan Anak Guru," tulis Disdik DKI di akun Instagramnya, dikutip Selasa (14/6/2022).
1. Apa saja syarat-syarat mengikuti jalur Pindah Tugas Orang Tua?
a. Calon peserta didik baru (CPDB) yang orang tuanya pindah tugas:
- Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan proses pendaftaran PPDB Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru selesai
Jalur PTO dan Anak Guru di PPDB DKI Jakarta 2022 menyediakan kuota sebanyak 2% dari total daya tampung sekolah masing-masing di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Seleksi yang digunakan yakni dengan melihat dari total pembobotan indeks prestasi akademik di SMP , SMP, dan SMK (usia tertua ke termuda di jenjang SD), urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, berikut ini sejumlah pertanyaan yang sering ditanyakan di jalur PTO dan Anak Guru.
Baca: PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi
"Berikut FAQ (Frequently Asked Questions) PPDB Tahun 2022 untuk Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) dan Anak Guru," tulis Disdik DKI di akun Instagramnya, dikutip Selasa (14/6/2022).
1. Apa saja syarat-syarat mengikuti jalur Pindah Tugas Orang Tua?
a. Calon peserta didik baru (CPDB) yang orang tuanya pindah tugas:
- Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan proses pendaftaran PPDB Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru selesai
Lihat Juga :
tulis komentar anda