PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi

Selasa, 14 Juni 2022 - 09:29 WIB
loading...
PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi
PPDB DKI Jakarta 2022, serba-serbi jalur prestasi. Foto/Dok.SINDONews/Isra Triansyah.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) DKI Jakarta 2022 membuka beberapa kategori penerimaan. Tidak hanya jalur zonasi , afirmasi, perpindahan orang tua dan anak guru, namun juga ada jalur prestasi.

Jalur prestasi terbagi dua yakni yang mengakomodir jalur prestasi akademik dengan kuota 18% dan prestasi non akademik dengan kuota 5% di jenjang SMP dan SMA. Sementara di jenjang SMK, kuota untuk prestasi akademik 50% dan non akademik 5%.

Jalur prestasi di ketiga jenjang sekolah tersebut sedang membuka pendaftaran dari 13 Juni 2022 hingga 15 Juni 2022 di PPDB DKI Jakarta 2022 yang pendaftarannya dilakukan secara daring di laman ppdb.jakarta.go.id.

Baca: PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD Jalur Afirmasi, Zonasi, dan Jalur Perpindahan Dibuka Hari Ini

Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, berikut ini penjelasan mengenai kategori dan ketentuan prestasi yang diakui di Jalur Prestasi PPDB DKI Jakarta 2022.

1. Apabila ada kejuaraan yang dilaksanakan sekolah jenjangnya lebih tinggi secara offline/manual seperti SMP mengikuti perlombaan di SMAN Unggulan MH THamrin, apakah kejuaraan tersebut dapat masuk ke dalam jalur prestasi non akademik?

Tidak bisa, karena penyelenggaranya bukan termasuk instansi kedinasan atau induk organisasi resmi yang relevan.

2. Contoh studi kasus kejuaraan

a. Jika calon peserta didik baru (CPDB) memiliki sertifikat kejuaraan yang didapat dari perlombaan tingkat internasional tetapi CPDB dikirim oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maka CPDB tersebut akan memperoleh kategori tingkat internasional, kedinasan tidak berjenjang.

b. Jika CPDB memiliki sertifikat kejuaraan lomba akademik KSN (ajang kompetesi sains bagi pelajar SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional) mendapatkan medali emas, dimana panitia penyelenggara berasal dari lembaga pelatihan KSN, maka sertifikat kejuaraanya tidak diakui.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)