PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi
loading...
A
A
A
Untuk SMP pada saat CPDB kelas 7 (semester 1), 8 (semester 1 dan 2), dan kelas 9 (semester 1).
8. Mengapa jalur prestasi akademik dan non akademik menggunakan indikator yang sama dengan pembobotan berbeda?
Karena perkembangan yang ingin dicapai adalah perkembangan peserta didik yang utuh/menyeluruh baik secara akademik, non akademik, maupun dalam hal kepemimpinan.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMP, SMA, dan SMK Dibuka Hari Ini, Segera Daftar!
9. Apakah pada saat pelaksanaan masih bisa melakukan perubahan nilai rapor dan/atau sertifikat?
Tidak bisa
10. Bagaimanakah tahapan proses penginputan Sidanira?
a. Pembentukan panitia Sidanira di setiap satuan pendidikan
b. Pengumpulan nilai rapor:
- Jenjang SD: Kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1. (mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA).
- Jenjang SMP: Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 (mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Bahasa Inggris, IPS)
c. Pengumpulan sertifikat kejuaraan dan surat keputusan pengalaman organisasi
d. Verifikasi awal oleh panitia Sidanira sekolah
e. Penginputan nilai rapor, sertifikat kejuaraan dan SK pengalaman organisasi ke sistem Sidanira
f. Verifiksi tim Sidanira Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
g. Masa sanggah Sidanira
11. Perbaikan apa yang dilakukan terkait persentil nilai rapor antara tahun 2021 dengan 2022?
Pada PPDB tahun 2022 telah diperpendek jarak antara persentil nilai rapor sehingga selisih persentil yang berdekatan hanya sebesar 10 (tahun 2021 sebesar 40).
8. Mengapa jalur prestasi akademik dan non akademik menggunakan indikator yang sama dengan pembobotan berbeda?
Karena perkembangan yang ingin dicapai adalah perkembangan peserta didik yang utuh/menyeluruh baik secara akademik, non akademik, maupun dalam hal kepemimpinan.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMP, SMA, dan SMK Dibuka Hari Ini, Segera Daftar!
9. Apakah pada saat pelaksanaan masih bisa melakukan perubahan nilai rapor dan/atau sertifikat?
Tidak bisa
10. Bagaimanakah tahapan proses penginputan Sidanira?
a. Pembentukan panitia Sidanira di setiap satuan pendidikan
b. Pengumpulan nilai rapor:
- Jenjang SD: Kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1. (mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA).
- Jenjang SMP: Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 (mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Bahasa Inggris, IPS)
c. Pengumpulan sertifikat kejuaraan dan surat keputusan pengalaman organisasi
d. Verifikasi awal oleh panitia Sidanira sekolah
e. Penginputan nilai rapor, sertifikat kejuaraan dan SK pengalaman organisasi ke sistem Sidanira
f. Verifiksi tim Sidanira Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
g. Masa sanggah Sidanira
11. Perbaikan apa yang dilakukan terkait persentil nilai rapor antara tahun 2021 dengan 2022?
Pada PPDB tahun 2022 telah diperpendek jarak antara persentil nilai rapor sehingga selisih persentil yang berdekatan hanya sebesar 10 (tahun 2021 sebesar 40).