PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi

Selasa, 14 Juni 2022 - 09:29 WIB
loading...
PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi
PPDB DKI Jakarta 2022, serba-serbi jalur prestasi. Foto/Dok.SINDONews/Isra Triansyah.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) DKI Jakarta 2022 membuka beberapa kategori penerimaan. Tidak hanya jalur zonasi , afirmasi, perpindahan orang tua dan anak guru, namun juga ada jalur prestasi.

Jalur prestasi terbagi dua yakni yang mengakomodir jalur prestasi akademik dengan kuota 18% dan prestasi non akademik dengan kuota 5% di jenjang SMP dan SMA. Sementara di jenjang SMK, kuota untuk prestasi akademik 50% dan non akademik 5%.

Jalur prestasi di ketiga jenjang sekolah tersebut sedang membuka pendaftaran dari 13 Juni 2022 hingga 15 Juni 2022 di PPDB DKI Jakarta 2022 yang pendaftarannya dilakukan secara daring di laman ppdb.jakarta.go.id.

Baca: PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD Jalur Afirmasi, Zonasi, dan Jalur Perpindahan Dibuka Hari Ini

Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, berikut ini penjelasan mengenai kategori dan ketentuan prestasi yang diakui di Jalur Prestasi PPDB DKI Jakarta 2022.

1. Apabila ada kejuaraan yang dilaksanakan sekolah jenjangnya lebih tinggi secara offline/manual seperti SMP mengikuti perlombaan di SMAN Unggulan MH THamrin, apakah kejuaraan tersebut dapat masuk ke dalam jalur prestasi non akademik?

Tidak bisa, karena penyelenggaranya bukan termasuk instansi kedinasan atau induk organisasi resmi yang relevan.

2. Contoh studi kasus kejuaraan

a. Jika calon peserta didik baru (CPDB) memiliki sertifikat kejuaraan yang didapat dari perlombaan tingkat internasional tetapi CPDB dikirim oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maka CPDB tersebut akan memperoleh kategori tingkat internasional, kedinasan tidak berjenjang.

b. Jika CPDB memiliki sertifikat kejuaraan lomba akademik KSN (ajang kompetesi sains bagi pelajar SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional) mendapatkan medali emas, dimana panitia penyelenggara berasal dari lembaga pelatihan KSN, maka sertifikat kejuaraanya tidak diakui.

3. Pada jalur prestasi non akademik, mengapa semakin rendah akreditasi sekolah, lebih banyak anak yang akan mendapatkan poin persentil tertinggi?

Baca juga: Mengenal PPDB Bersama yang Dibuka di PPDB DKI Jakarta 2022 SMA/SMK

Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang berasal dari sekolah dengan akreditasi rendah. Sekolah dengan akreditasi tinggi relatif lebih mudah mendapatkan juara karena daya akses, daya dukung lebih besar daripada sekolah yang dengan akreditasi rendah. (Perimbangan dengan persentil rapor).

4. Apabila tidak diterima di jalur prestasi, bagaimana solusinya agar tetap bisa masuk sekolah negeri?

Dapat mengikuti jalur lainnya (Jalur Zonasi, Afirmasi, PTO) dalam tahap PPDB DKI 2022 sesuai persyaratan pada masing-masing jalur.

5. Apakah Surat Keputusan (SK) pengalaman organisasi jika CPDB sebagai pengurus OSIS/MPK dan juga pengurus ekskul, mana yang dimasukkan?

Keduanya dapat dimasukkan.

6. Jika CPDB sebagai sekretaris OSIS pada kelas 7 dan sebagai ketua pada kelas 8, apakah keduanya dapat dimasukkan?

Karena sama-sama pengurus OSIS, maka yang dimasukkan yang tertinggi yaitu yang sebagai ketua.

7. Bagaimana jika peserta didik menjabat jadi Ketua OSIS pada periode tertentu, yang diakui berapa tahun ke belakang?

Untuk SMP pada saat CPDB kelas 7 (semester 1), 8 (semester 1 dan 2), dan kelas 9 (semester 1).

8. Mengapa jalur prestasi akademik dan non akademik menggunakan indikator yang sama dengan pembobotan berbeda?

Karena perkembangan yang ingin dicapai adalah perkembangan peserta didik yang utuh/menyeluruh baik secara akademik, non akademik, maupun dalam hal kepemimpinan.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMP, SMA, dan SMK Dibuka Hari Ini, Segera Daftar!

9. Apakah pada saat pelaksanaan masih bisa melakukan perubahan nilai rapor dan/atau sertifikat?

Tidak bisa

10. Bagaimanakah tahapan proses penginputan Sidanira?

a. Pembentukan panitia Sidanira di setiap satuan pendidikan
b. Pengumpulan nilai rapor:
- Jenjang SD: Kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1. (mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA).
- Jenjang SMP: Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 (mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Bahasa Inggris, IPS)
c. Pengumpulan sertifikat kejuaraan dan surat keputusan pengalaman organisasi
d. Verifikasi awal oleh panitia Sidanira sekolah
e. Penginputan nilai rapor, sertifikat kejuaraan dan SK pengalaman organisasi ke sistem Sidanira
f. Verifiksi tim Sidanira Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
g. Masa sanggah Sidanira

11. Perbaikan apa yang dilakukan terkait persentil nilai rapor antara tahun 2021 dengan 2022?

Pada PPDB tahun 2022 telah diperpendek jarak antara persentil nilai rapor sehingga selisih persentil yang berdekatan hanya sebesar 10 (tahun 2021 sebesar 40).
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2074 seconds (0.1#10.140)