Sistem PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan, Ini Ulasannya

Sabtu, 18 Juni 2022 - 16:15 WIB
Sistem PPDB terbagi empat jalur penerimaan. Foto/Dok.SINDOnews/Yulianto.
JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ). Zonasi sendiri merupakan salah satu jalur penerimaan siswa di PPDB.

Menurut Jumeri, dengan adanya kebijakan PPDB, hal itu merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.



Baca: Bidik Talenta Siswa, Sahabat Ganjar Gelar Lomba Kejuruan SMK TKJ se-Jawa Timur

"Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi," ujar Jumeri dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/6/2022).

Lebih lanjut, menurut Jumeri, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca juga: Perkuat Bahasa Indonesia, Kemendikbudristek Beberkan Tiga Program Prioritas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!