Sistem PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan, Ini Ulasannya
Sabtu, 18 Juni 2022 - 16:15 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ). Zonasi sendiri merupakan salah satu jalur penerimaan siswa di PPDB.
Menurut Jumeri, dengan adanya kebijakan PPDB, hal itu merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
Baca: Bidik Talenta Siswa, Sahabat Ganjar Gelar Lomba Kejuruan SMK TKJ se-Jawa Timur
"Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi," ujar Jumeri dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/6/2022).
Lebih lanjut, menurut Jumeri, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca juga: Perkuat Bahasa Indonesia, Kemendikbudristek Beberkan Tiga Program Prioritas
“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” tuturnya.
Adapun, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang SD kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.
Kemudian, jenjang SMP dan SMA jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.
“Pada jalur zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” ungkapnya.
Menurut Jumeri, dengan adanya kebijakan PPDB, hal itu merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
Baca: Bidik Talenta Siswa, Sahabat Ganjar Gelar Lomba Kejuruan SMK TKJ se-Jawa Timur
"Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi," ujar Jumeri dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/6/2022).
Lebih lanjut, menurut Jumeri, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca juga: Perkuat Bahasa Indonesia, Kemendikbudristek Beberkan Tiga Program Prioritas
“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” tuturnya.
Adapun, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang SD kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.
Kemudian, jenjang SMP dan SMA jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.
“Pada jalur zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” ungkapnya.
(nnz)
tulis komentar anda