UNPAR Buka Penerimaan Jalur Khusus Maba Pakai Nilai UTBK 2022, Simak Syaratnya

Jum'at, 24 Juni 2022 - 07:15 WIB
Universitas Katolik Parahyangan membuka jalur penerimaan mahasiswa baru melalui Jalur Seleksi Khusus menggunakan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
BANDUNG - Universitas Katolik Parahyangan membuka jalur penerimaan mahasiswa baru melalui Jalur Seleksi Khusus menggunakan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Penerimaan dibuka hingga 19 Juli 2022 bagi para calon mahasiswa yang telah mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022.

Seleksi jalur UTBK ini memberi kemudahan bagi calon mahasiswa tanpa perlu tes dan proses seleksi hanya berdasarkan nilai UTBK yang diperoleh dari LTMPT.

Seleksi Khusus Jalur UTBK ini dibuka untuk semua Program Studi dan Program Peminatan S1 dan DIII melalui laman pmb.unpar.ac.id. Calon mahasiswa yang memenuhi kriteria dan persyaratan nilai UTBK yang ditentukan nantinya langsung dinyatakan lulus seleksi untuk melanjutkan studi di UNPAR.

Untuk pendaftaran program S1, UNPAR menentukan biaya sebesar Rp250.000. Sedangkan untuk program D3, biaya pendaftaran sebesar Rp150.000. Calon mahasiswa dapat memilih sampai tiga pilihan program studi. Program Studi Manajemen, Ilmu Hukum, Ilmu Hubungan Internasional dan Arsitektur tidak dapat dijadikan pilihan ke-3.

Adapun persyaratan khusus, yaitu Program Studi Teknik Kimia dan Teknik Elektro: Tidak buta warna, dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari dokter spesialis mata.

Calon mahasiswa yang berminat masuk UNPAR melalui jalur nilai UTBK ini mesti menyiapkan beberapa berkas yang harus diunggah, antara lain:

1. Fotokopi akta kelahiran.

2. Sertifikat perolehan hasil UTBK, surat keterangan jurusan SMA (Surat Keterangan Lulus) atau legalisir ijazah SMA untuk siswa yang bersekolah di sekolah internasional, jika dinyatakan lolos, pada saat daftar ulang harus sudah memiliki penyetaraan ijazah (setara SMA).

3. Untuk siswa yang berijazah Paket C, jika dinyatakan lolos, pada saat daftar ulang diwajibkan menyerahkan legalisir ijazah beserta fotokopi rapor kelas 1 hingga kelas 3.

4. Menyertakan Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Dokter Spesialis Mata bagi siswa yang melamar ke program studi Teknik Kimia atau Teknik Elektro dan fotokopi rapor kelas X – XII yang telah dilegalisir;
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More