Ujian SKD PKN STAN 2022 Digelar, Cek Nilai Passing Grade untuk Lolos Seleksi
Kamis, 30 Juni 2022 - 06:33 WIB
- Penilaian: Nilai terendah: 1, Tertinggi: 5, Tidak menjawab: 0
- Ambang batas peserta reguler: 156.
Sementara untuk ambang batas peserta afirmasi adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 281. Sedangkan nilai TIU paling rendah adalah 55.
Untuk ujian hariini, peserta SKD yang sudah vaksinasi lengkap wajib menunjukkan scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.
Sementara jika belum vaksin atau belum lengkap menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak diperkenankan vaksin dan menunjukkan hasil tes antigen non reaktif.
Peserta juga wajib melakukan pendaftaran paling lambat 60 menit sebelum jadwal sesi ujiannya dengan menunjukkan:
a. Kartu peserta ujian yang diunduh dan dicetak dari portal https://dikdin.bkn.go.id
b. KTP elektronik atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat berwenang atau bagi peserta yang belum berusia 17 tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak atau surat kehilangan dari kepolisian.
Bagi peserta juga wajib perhatikan ketentuan pakaian untuk datang ke lokasi ujian. Pria wajib mengenakan kemeja lengan panjang/pendek polos warna putih dan celana panjang formal warna hitam polos.
Sedangkan peserta wanita mengenakan busana/blus lengan panjang/pendek warna putih dan rok panjang formal (sampai mata kaki) tanpa belahan warna hitam polos.
Peserta yang tidak mengikuti SDK dinyatakan gugur dalam rangkaian ujian SPMB PKN STAN 2022. Peserta yang memenuhi ambang batas nilai kelulusan ujian tertulis tidak secara otomatis mengikuti tahapan Seleksi Lanjutan I (tes kesehatan dan kebugaran serta tes psikologi).
- Ambang batas peserta reguler: 156.
Sementara untuk ambang batas peserta afirmasi adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 281. Sedangkan nilai TIU paling rendah adalah 55.
Untuk ujian hariini, peserta SKD yang sudah vaksinasi lengkap wajib menunjukkan scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.
Sementara jika belum vaksin atau belum lengkap menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak diperkenankan vaksin dan menunjukkan hasil tes antigen non reaktif.
Peserta juga wajib melakukan pendaftaran paling lambat 60 menit sebelum jadwal sesi ujiannya dengan menunjukkan:
a. Kartu peserta ujian yang diunduh dan dicetak dari portal https://dikdin.bkn.go.id
b. KTP elektronik atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat berwenang atau bagi peserta yang belum berusia 17 tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak atau surat kehilangan dari kepolisian.
Bagi peserta juga wajib perhatikan ketentuan pakaian untuk datang ke lokasi ujian. Pria wajib mengenakan kemeja lengan panjang/pendek polos warna putih dan celana panjang formal warna hitam polos.
Sedangkan peserta wanita mengenakan busana/blus lengan panjang/pendek warna putih dan rok panjang formal (sampai mata kaki) tanpa belahan warna hitam polos.
Peserta yang tidak mengikuti SDK dinyatakan gugur dalam rangkaian ujian SPMB PKN STAN 2022. Peserta yang memenuhi ambang batas nilai kelulusan ujian tertulis tidak secara otomatis mengikuti tahapan Seleksi Lanjutan I (tes kesehatan dan kebugaran serta tes psikologi).
(mpw)
Lihat Juga :