Ingin Lolos Sekolah Kedinasan, Ini Skor Passing Grade SKD yang Harus Dicapai

Minggu, 07 Agustus 2022 - 05:10 WIB
Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akutansi Negara (PKN STAN). Foto/Dok/PKN STAN
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan 2022. Nilai kumulatif tertinggi SKD tahun ini adalah 550.

Baca juga: Otomatis PNS, Ini 15 Sekolah Kedinasan Paling Direkomendasikan Setelah Lulus SMA



Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156

2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!