Ingin Lolos Sekolah Kedinasan, Ini Skor Passing Grade SKD yang Harus Dicapai
Minggu, 07 Agustus 2022 - 05:10 WIB
Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akutansi Negara (PKN STAN). Foto/Dok/PKN STAN
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan 2022. Nilai kumulatif tertinggi SKD tahun ini adalah 550.
Baca juga: Otomatis PNS, Ini 15 Sekolah Kedinasan Paling Direkomendasikan Setelah Lulus SMA
Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Baca juga: Otomatis PNS, Ini 15 Sekolah Kedinasan Paling Direkomendasikan Setelah Lulus SMA
Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Lihat Juga :