Keras! Penerima Beasiswa LPDP Ogah Kembali ke Tanah Air Setelah Lulus, Ini Sanksinya

Minggu, 07 Agustus 2022 - 14:50 WIB
Unggahan tersebut pun ramain diperbincangkan. LPDP mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini dilakukan untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa LPDP.

“Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee,” tulis akun @LPDP_RI.

Baca juga: Otomatis PNS, Ini 15 Sekolah Kedinasan Paling Direkomendasikan Setelah Lulus SMA

Adapun alumni penerima beasiswa LPDP wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa.

“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan,” tambah akun @LPDP_RI.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!