Unpad Buka Rekrutmen Calon Anggota Satgas PPKS, Simak Tugasnya

Senin, 15 Agustus 2022 - 16:18 WIB
Lebih lanju t Wati menjelaskan, tugas Satgas sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Padjadjaran. Peraturan Rektor tersebut merupakan turunan dari Permendikbudiristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam Pasal 32 Peraturan Rektor tersebut dijabarkan mengenai Tugas Satgas PPKS, meliputi:

A. Membantu Rektor menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c antara lain:

1. Bentuk-bentuk sanksi untuk pelaku dan wewenang Rektor.

2. Isi laporan hasil pemantauan dan evaluasi Rektor atas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Unpad.

3. Koordinasi teknis di antara Fakultas, Direktorat dengan Satgas PPKS dalam hal:

(a) penerimaan laporan

(b) pemeriksaan

(c) penyusunan kesimpulan dan rekomendasi

(d) pemulihan

(e) tindakan pencegahan keberulangan

Baca juga: 25 Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Studi di Universitas Terbaik di AS

B. Melakukan survei secara berkala kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan di lingkungan Unpad

C. Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rektor
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!