Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:12 WIB
3-7 Oktober 2022:

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

10-26 Oktober 2022:

Data final penerima ditetapkan

Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat menghubungi:

1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Besaran Dana KJP Plus 2022

Masing-masing jenjang pendidikan mendapatkan besaran dana yang berbeda. Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022.

SD/MI/SLB:

Biaya personal per bulan sebesar Rp250.000.

SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP130.000.

SMP/MTs/SMPLB:

Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.

SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP170.000.

SMA/MA/SMALB:

Biaya personal per bulan sebesar Rp420.000.

SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP290.000.

SMK:

Biaya personal per bulan sebesar Rp450.000.

SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP240.000.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C):

Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.

Lembaga Kursus Pelatihan (LKP):

Biaya personal per semester sebesar Rp1.800.000.

Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan kesehatan, dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai atau non tunai
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!