Lanjut Kuliah dengan KJMU, Ada Bantuan Rp9 Juta Per Semester
Rabu, 24 Agustus 2022 - 10:52 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul ( KJMU ) Tahap 2 Tahun 2022. Disediakan dana Rp9 juta per semester bagi mahasiswa penerima.
KJMU adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa dari PTN ataupun PTS. KJMU khusus diberikan bagi anak dari keluarga tidak mampu dan memiliki potensi akademik.
Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI @disdikdki, Rabu (24/8/2022), jumlah penerima KJMU Tahap 1 Tahun 2022 sebanyak 14.193 mahasiswa. KJMU diberikan untuk meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai tepat waktu.
Selain itu, KJMU disediakan Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi. Selain itu juga untuk memotivasi peserta didik sehingga bisa meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Besaran dana KJMU yang diberikan kepada mahasiswa penerima sebesar Rp9 juta per semesternya. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh kampus negeri dan juga kampus swasta.
Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.
Baca juga: 27.952 Mahasiswa Lolos MSIB, Magang dan Studi di Perusahaan Bonafide
Jadwal Penting
KJMU adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa dari PTN ataupun PTS. KJMU khusus diberikan bagi anak dari keluarga tidak mampu dan memiliki potensi akademik.
Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI @disdikdki, Rabu (24/8/2022), jumlah penerima KJMU Tahap 1 Tahun 2022 sebanyak 14.193 mahasiswa. KJMU diberikan untuk meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai tepat waktu.
Selain itu, KJMU disediakan Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi. Selain itu juga untuk memotivasi peserta didik sehingga bisa meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Besaran dana KJMU yang diberikan kepada mahasiswa penerima sebesar Rp9 juta per semesternya. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh kampus negeri dan juga kampus swasta.
Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.
Baca juga: 27.952 Mahasiswa Lolos MSIB, Magang dan Studi di Perusahaan Bonafide
Jadwal Penting
tulis komentar anda