Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:12 WIB
loading...
Pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2022 sudah dibuka. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kabar Gembira bagi pelajar warga DKI Jakarta. Saat ini, pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar ( KJP ) Plus Tahap II tahun 2022 sudah dibuka.
KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus untuk warga DKI Jakarta yang didanai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Lulus Kuliah Mau Jadi Guru? Yuk Daftar PPG Prajabatan 2022
Siswa yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan bisa mendapatkan KJP Plus.
Dilansir dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pada tahap 1 tahun 2022, penerima bantuan ini mencapai 849.170 siswa di DKI Jakarta.
Kali ini pendataan KJP Plus tahun 2022 tahap kedua sudah dibuka. Berikut ini informasi tentang KJP Plus tahun 2022 yang penting untuk diketahui siswa.
Baca juga: Beasiswa BRI 2022 Dibuka hingga 2 September, Ini Benefit dan Jaminan Karier di Bank BUMN
Syarat Mendaftar KJP Plus
Merangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini persyaratan untuk mendaftar bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
6. Menggunakan angkutan umum
7. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
8. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
9. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
10. Daya pemanfaatan internet rendah
11. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Mekanisme dan Jadwal Pendataan KJP Plus
KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus untuk warga DKI Jakarta yang didanai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Lulus Kuliah Mau Jadi Guru? Yuk Daftar PPG Prajabatan 2022
Siswa yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan bisa mendapatkan KJP Plus.
Dilansir dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pada tahap 1 tahun 2022, penerima bantuan ini mencapai 849.170 siswa di DKI Jakarta.
Kali ini pendataan KJP Plus tahun 2022 tahap kedua sudah dibuka. Berikut ini informasi tentang KJP Plus tahun 2022 yang penting untuk diketahui siswa.
Baca juga: Beasiswa BRI 2022 Dibuka hingga 2 September, Ini Benefit dan Jaminan Karier di Bank BUMN
Syarat Mendaftar KJP Plus
Merangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini persyaratan untuk mendaftar bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
6. Menggunakan angkutan umum
7. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
8. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
9. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
10. Daya pemanfaatan internet rendah
11. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Mekanisme dan Jadwal Pendataan KJP Plus
Lihat Juga :