Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
22 Agustus - 23 September 2022:
Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima dan Upload kelengkapan berkas melalui sekolah
3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
10-26 Oktober 2022:
Data final penerima ditetapkan
Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat menghubungi:
1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Besaran Dana KJP Plus 2022
Masing-masing jenjang pendidikan mendapatkan besaran dana yang berbeda. Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022.
SD/MI/SLB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp250.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP130.000.
SMP/MTs/SMPLB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP170.000.
SMA/MA/SMALB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp420.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP290.000.
SMK:
Biaya personal per bulan sebesar Rp450.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP240.000.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C):
Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP):
Biaya personal per semester sebesar Rp1.800.000.
Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan kesehatan, dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai atau non tunai
Penggunaan Dana KJP Plus
Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat pada dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah ditentukan.
Berikut ini daftar penggunaan dana KJP Plus.
Biaya Rutin:
1. Uang saku siswa
Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima dan Upload kelengkapan berkas melalui sekolah
3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
10-26 Oktober 2022:
Data final penerima ditetapkan
Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat menghubungi:
1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Besaran Dana KJP Plus 2022
Masing-masing jenjang pendidikan mendapatkan besaran dana yang berbeda. Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022.
SD/MI/SLB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp250.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP130.000.
SMP/MTs/SMPLB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP170.000.
SMA/MA/SMALB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp420.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP290.000.
SMK:
Biaya personal per bulan sebesar Rp450.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP240.000.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C):
Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP):
Biaya personal per semester sebesar Rp1.800.000.
Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan kesehatan, dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai atau non tunai
Penggunaan Dana KJP Plus
Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat pada dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah ditentukan.
Berikut ini daftar penggunaan dana KJP Plus.
Biaya Rutin:
1. Uang saku siswa
Lihat Juga :