Pengumuman Kelulusan SPMB PKN STAN 2022, Ini Link dan Syarat Daftar Ulangnya

Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:59 WIB
g. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa belum pernah menikah

h. Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menikah Selama Masa Pendidikan (Lampiran III)

i. Surat Pernyataan Kesanggupan Wajib Kerja (Lampiran IV)

j. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Akademik, Non Akademik, dan Pembangunan Karakter (Lampiran V)

k. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Ketentuan dalam Kehidupan Berasrama di PKN STAN (Lampiran VI)

l. Sertifikat vaksinasi sekurang-kurangnya dosis kedua

m. Hasil foto rontgen thorax yang disertai keterangan dari Dokter

n. Khusus untuk calon mahasiswa yang berasal dari Program Afirmasi menunjukkan tambahan dokumen sebagai berikut:

1) Calon mahasiswa dari Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:

Surat Keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa calon mahasiswa merupakan peserta ADEM Papua dan Papua Barat.

2) Calon mahasiswa dari Program Afirmasi non-ADEM Papua, non ADEM-Papua Barat serta Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur:

a) Ijazah Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur

b) Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala Desa yang menunjukkan bahwa calon mahasiswa memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan

c) Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.

4. Pada saat daftar ulang online, calon mahasiswa wajib mengupload berkas sebagaimana tercantum pada butir 3.b sampai dengan 3.l.

5. Pada saat daftar ulang offline, calon mahasiswa wajib membawa seluruh berkas ASLI sebagaimana dimaksud pada butir 3.a sampai dengan 3.n di atas

6. Dalam hal calon mahasiswa tidak dapat membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 3.g diatas, calon mahasiswa dapat membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Melengkapi Dokumen sebagaimana terdapat pada Lampiran VII Pengumuman ini.

7. Pendaftaran ulang tidak dapat diwakilkan.

8. Pakaian yang wajib dikenakan pada saat pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai

berikut:

a. Pria : kemeja warna putih dan celana bahan panjang warna hitam;

b. Wanita : kemeja warna putih, rok bahan panjang warna hitam dan bagi yang berjilbab mengenakan jilbab warna hitam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!