Kasus Jual Beli Kursi di Jalur Mandiri Harus Menjadi Entry Point Memperbaiki Sistem di PTN

Jum'at, 02 September 2022 - 18:55 WIB
Webinar bertajuk Gagasan Penghapusan Penerimaan Mahasiswa dari Jalur Mandiri pada Jumat (2/9/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Dibekuknya Rektor Universitas Lampung Profesor Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gegara kasus jual beli kursi harus dijadikan sebagai batu loncatan untuk mencegah penyimpangan dan memperbaiki sistem penerimaan calon mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) .

Demikian disampaikan Peneliti Kebijakan Publik dan Pendidikan Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto, Ed.D yang didapuk menjadi pembicara di webinar bertajuk "Gagasan Penghapusan Penerimaan Mahasiswa dari Jalur Mandiri" pada Jumat (2/9/2022). "Sebenarnya, masalah di jalur mandiri bisa menjadi entry point kita perbaiki sistem keuangan di PTN," kata Totok.

Menurutnya, upaya memperbaiki sistem keuangan di PTN harus dimulai dengan membuat laporan-laporan dan pelaksanaan penerimaan calon mahasiswa baru kepada publik. Semisal, berapa jumlah kuota kursi calon mahasiswa baru yang disediakan di sebuah PTN, kemudian berapa yang diterima dan berapa biayanya.

Baca juga: Tolak Jalur Mandiri Dihapus, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Beri 3 Catatan Penting Ini

"Jadi tidak hanya PTN, semua perguruan tinggi swasta juga harus memberikan laporan-laporan keuangan secara rutin kepada publik. Itu salah satu bentuk exposure akan mengurangi kejadian penyimpangan dari sisi keuangan," kata Totok.

Upaya memperbaiki sistem di PTN juga harus didukung dengan SDM yang profesional dan memiliki tanggungjawab tinggi. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya oknum yang melakukan penyimpangan. "Yang juga harus dilakukan adalah transparansi dalam penerimaan mahasiswa baru untuk menghilangkan peluang- pelung penyimpangan, sehingga publik lebih percaya lagi dengan sistemnya," kata Totok.

Sementara itu, Ketua Bidang Keanggotaan DPP Partai Perindo Sururi Alfaruq menyoroti upah pendidik atau dosen di perguruan tinggi yang begitu minim. Misalnya, lulusan doktor di sebuah universitas luar negeri yang menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Tanah Air mendapatkan upah yang tidak sesuai dengan ekspektasi saat kuliah di luar negeri.

"Intinya adalah dari sisi kesejahteraan perlu ada perbaikan. Ada doktor lulusan luar negeri dan mengajar di kampus Indonesia dengan gaji yang minim sekali," katanya.

Karena itu, Partai Perindo mendorong Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) untuk mengusulkan kepada pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan para dosen di Indonesia khususnya dari sisi upah.

"Perlu ada intervensi, perlu dipikirkan tentang kesejahteraannya. Bagaimana memikirkan kesejahteraan para pengajar di perguruan tinggi. Perlu ada usulan ke pemerintah karena tujuannya untuk memperbaiki kualitas perguruan tinggi," tegas Faruq.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More