Nadiem Sebut RUU Sisdiknas Berisi Terobosan untuk Kesejahteraan Guru

Senin, 12 September 2022 - 16:41 WIB
Di sisi lain, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi. “Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (pendidikan profesi guru) yang antreannya panjang,” kata Nadiem.

Hal kedua yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas, lanjut Mendikbudristek, adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal. “Saat mereka memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” katanya.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengungkapkan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.

Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.

“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Anindito.

Mendikbudristek menjelaskan bahwa mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi seperti diatur UU Guru dan Dosen sulit diimplementasikan karena kapasitas PPG yang terbatas. “Rata-rata, pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun. Itu pun dibagi dua. Untuk guru-guru baru, yang menggantikan guru-guru pensiun, dan untuk guru-guru (dalam jabatan) yang sudah mengantre lama untuk sertifikasi melalui PPG,” kata Nadiem.

Baca juga: Segera Terbitkan Aturan, Kemenag Harap Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama Tak Terulang

Jika tetap menggunakan mekanisme mendapatkan tunjangan setelah sertifikasi, maka akan banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak. “Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!