Selamat, UI Raih Predikat Akreditasi Unggul sebagai Perguruan Tinggi
Rabu, 14 September 2022 - 08:48 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Penjamin Mutu Akademik (BPMA) Universitas Indonesia (UI), Prof. Sri Hartati Dewi Reksodiputro menyampaikan UI memeroleh akreditasi unggul setelah melalui beberapa proses. Predikat “ Akreditasi Unggul ” berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 406/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/VIII/2022 pada Selasa, 2 Agustus 2022, berlaku sampai dengan 27 Desember 2022.
“Syukur dan Alhamdulillah, UI dapat memeroleh peringkat akreditasi Unggul. Sebelumnya, UI memperoleh akreditasi A, dan dengan mengisi dan mengajukan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) kepada BAN-PT dapat memperoleh akreditasi Unggul,” katanya, melalui siaran pers, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Dukung Perfilman Nasional, INSIGHT Berikan Beasiswa Sekolah Film bagi Teman Difabilitas Tuli
Pada tahun 2017 UI sudah terakreditasi “A” sesuai dengan Surat Keputusan BAN-PT No 5239/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2017. Kemudian berdasarkan Peraturan BAN-PT No. 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi dan komitmen untuk peningkatan penjaminan mutu akademik, UI mengajukan konversi dari peringkat akreditasi “A” menjadi peringkat akreditasi “Unggul.”
Konversi peringkat akreditasi yang diajukan tersebut dilakukan dengan pengisian Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) 3.0. ISK APT 3.0 merupakan instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk konversi peringkat akreditasi perguruan tinggi yang diperoleh dengan instrumen 7 standar (peringkat akreditasi A, B, C) menjadi peringkat akreditasi baru dengan instrumen 9 standar (peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, Baik).
Proses konversi akreditasi di UI dimulai dengan melakukan persiapan dan perencanaan penyusunan ISK Akreditasi Institusi Perguruan tinggi (AIPT) pada pertengahan tahun 2021 lalu. ISK untuk perguruan tinggi terdiri dari 8 butir penilaian
Baca juga: Cerita Mahasiswa Program PMM Asal Universitas Halu Oleo Saat Kuliah di IPB University
Yaitu dosen tetap perguruan tinggi, dosen tidak tetap, Sistem Penjaminan Mutu Internal, Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), pelampauan SN-DIKTI, mekanisme penjaminan mutu menuju outcome based accreditation, akreditasi program studi, dan publikasi ilmiah.
UI membentuk tim penyusun berdasarkan SK Rektor No. 2510/SK/R/UI/2021 dan SK Rektor No. 170/SK/R/UI/2022 mengenai Pembentukan dan Pengangkatan Tim Kerja Penyusun Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Indonesia.
“UI berkomitmen untuk secara berkelanjutan meningkatkan penjaminan mutu akademik dengan mencapai peringkat akreditasi nasional Unggul dan akreditasi internasional untuk program studi,” ujar Prof. Sri.
“Syukur dan Alhamdulillah, UI dapat memeroleh peringkat akreditasi Unggul. Sebelumnya, UI memperoleh akreditasi A, dan dengan mengisi dan mengajukan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) kepada BAN-PT dapat memperoleh akreditasi Unggul,” katanya, melalui siaran pers, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Dukung Perfilman Nasional, INSIGHT Berikan Beasiswa Sekolah Film bagi Teman Difabilitas Tuli
Pada tahun 2017 UI sudah terakreditasi “A” sesuai dengan Surat Keputusan BAN-PT No 5239/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2017. Kemudian berdasarkan Peraturan BAN-PT No. 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi dan komitmen untuk peningkatan penjaminan mutu akademik, UI mengajukan konversi dari peringkat akreditasi “A” menjadi peringkat akreditasi “Unggul.”
Konversi peringkat akreditasi yang diajukan tersebut dilakukan dengan pengisian Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) 3.0. ISK APT 3.0 merupakan instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk konversi peringkat akreditasi perguruan tinggi yang diperoleh dengan instrumen 7 standar (peringkat akreditasi A, B, C) menjadi peringkat akreditasi baru dengan instrumen 9 standar (peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, Baik).
Proses konversi akreditasi di UI dimulai dengan melakukan persiapan dan perencanaan penyusunan ISK Akreditasi Institusi Perguruan tinggi (AIPT) pada pertengahan tahun 2021 lalu. ISK untuk perguruan tinggi terdiri dari 8 butir penilaian
Baca juga: Cerita Mahasiswa Program PMM Asal Universitas Halu Oleo Saat Kuliah di IPB University
Yaitu dosen tetap perguruan tinggi, dosen tidak tetap, Sistem Penjaminan Mutu Internal, Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), pelampauan SN-DIKTI, mekanisme penjaminan mutu menuju outcome based accreditation, akreditasi program studi, dan publikasi ilmiah.
UI membentuk tim penyusun berdasarkan SK Rektor No. 2510/SK/R/UI/2021 dan SK Rektor No. 170/SK/R/UI/2022 mengenai Pembentukan dan Pengangkatan Tim Kerja Penyusun Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Indonesia.
“UI berkomitmen untuk secara berkelanjutan meningkatkan penjaminan mutu akademik dengan mencapai peringkat akreditasi nasional Unggul dan akreditasi internasional untuk program studi,” ujar Prof. Sri.
(nnz)
tulis komentar anda