Nadiem Pastikan 1,6 Juta Guru yang Belum Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru
Kamis, 15 September 2022 - 00:44 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - RUU Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) menjadi solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun karena belum sertifikasi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim mengajak para guru untuk memahami tujuan RUU Sisdiknas. RUU tersebut diyakini sebagai jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.
Baca juga: Rekrutmen Guru PPPK 2022, Segini Kuota yang Akan Dibuka
“RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali bertemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Nadiem seperti dikutip dalam temu wicara di kanal YouTube Kemendikbud, Rabu (14/9/2022).
Nadiem meminta para guru hendaknya tetap tenang dan tidak terpancing isu yang beredar mengenai ancaman kesejahteraan guru akibat dihapuskannya tunjangan profesi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim mengajak para guru untuk memahami tujuan RUU Sisdiknas. RUU tersebut diyakini sebagai jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.
Baca juga: Rekrutmen Guru PPPK 2022, Segini Kuota yang Akan Dibuka
“RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali bertemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Nadiem seperti dikutip dalam temu wicara di kanal YouTube Kemendikbud, Rabu (14/9/2022).
Nadiem meminta para guru hendaknya tetap tenang dan tidak terpancing isu yang beredar mengenai ancaman kesejahteraan guru akibat dihapuskannya tunjangan profesi.
Lihat Juga :