Kisruh PPDB DKI, Mendikbud Ajak Mendagri dan Kepala Dinas Cari Solusi
Kamis, 02 Juli 2020 - 18:27 WIB
Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta disinggung dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Nadiem Makarim, Kamis (2/7/2020). Foto/SINDOnews/Rico Simanjuntak
JAKARTA - Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta disinggung dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Kamis (2/7/2020). Persoalan PPDB di DKI Jakarta itu disinggung oleh Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Putra Nababan.
Putra mengungkapkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan orang tua murid beberapa waktu lalu adalah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera mencabut Surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis PPDB tahun 2020/2021. (Baca juga: Azyumardi Azra Nilai Raport Mendikbud Nadiem Makarim Merah)
Karena, lanjut Putra, SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 itu tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. "Artinya saya sangat mendambakan ingin dengar suara Pak Mendikbud dalam hal ini yang mengeluarkan Permen yang tenyata pelaksanaannya tidak sesuai," katanya.
Dia mempertanyakan langkah apa yang akan dilakukan Mendikbud Nadiem Makarim untuk mengatasi kisruh PPDB di DKI Jakarta itu. "Banyak ibu-ibu menangis stres terutama tak jauh dari kantor Pak Mendikbud kemarin, kita ingin dengar singkat Peraturan Menteri dalam kesimpulan Komisi X itu telah dinyatakan diminta untuk dicabut SK-nya," tandasnya.
Putra mengungkapkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan orang tua murid beberapa waktu lalu adalah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera mencabut Surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis PPDB tahun 2020/2021. (Baca juga: Azyumardi Azra Nilai Raport Mendikbud Nadiem Makarim Merah)
Karena, lanjut Putra, SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 itu tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. "Artinya saya sangat mendambakan ingin dengar suara Pak Mendikbud dalam hal ini yang mengeluarkan Permen yang tenyata pelaksanaannya tidak sesuai," katanya.
Dia mempertanyakan langkah apa yang akan dilakukan Mendikbud Nadiem Makarim untuk mengatasi kisruh PPDB di DKI Jakarta itu. "Banyak ibu-ibu menangis stres terutama tak jauh dari kantor Pak Mendikbud kemarin, kita ingin dengar singkat Peraturan Menteri dalam kesimpulan Komisi X itu telah dinyatakan diminta untuk dicabut SK-nya," tandasnya.
Lihat Juga :