SKB 7 Menteri Batasi Media Sosial Anak, DPR Tekankan Pentingnya Berpikir Kritis Siswa
Rabu, 18 Maret 2026 - 14:30 WIB
loading...
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto/IG @hetifah.
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri. Kebijakan ini juga mencakup pembatasan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) instan bagi pelajar dari jenjang SD hingga SMA.
Menurut Hetifah, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif yang tepat untuk melindungi kualitas proses belajar siswa di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Ia menilai kemudahan memperoleh jawaban secara instan berpotensi menghambat kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik peserta didik.
Baca juga: 7 Menteri Teken SKB, Indonesia Kini Miliki Panduan Teknologi Digital dan AI
“Kami memandang kebijakan dalam SKB 7 Menteri yang membatasi penggunaan AI instan bagi pelajar SD hingga SMA sebagai langkah antisipatif yang tepat untuk melindungi proses belajar anak. Kekhawatiran kita adalah bahwa kemudahan memperoleh jawaban secara instan dapat menghambat berkembangnya kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik siswa,” ujarnya,di sela seminar Smart Journalism: Integrasi Data, Riset, dan Kecerdasan Buatan untuk Pemberitaan Berkualitas di Jakarta, dikutip Rabu (18/3/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan fondasi pendidikan dasar tidak boleh dikalahkan oleh kemudahan teknologi yang justru berpotensi membuat proses belajar menjadi dangkal. Pendidikan, kata dia, harus tetap menempatkan proses berpikir, eksplorasi, dan pemahaman sebagai inti utama dalam pembelajaran.
Menurut Hetifah, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif yang tepat untuk melindungi kualitas proses belajar siswa di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Ia menilai kemudahan memperoleh jawaban secara instan berpotensi menghambat kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik peserta didik.
Baca juga: 7 Menteri Teken SKB, Indonesia Kini Miliki Panduan Teknologi Digital dan AI
“Kami memandang kebijakan dalam SKB 7 Menteri yang membatasi penggunaan AI instan bagi pelajar SD hingga SMA sebagai langkah antisipatif yang tepat untuk melindungi proses belajar anak. Kekhawatiran kita adalah bahwa kemudahan memperoleh jawaban secara instan dapat menghambat berkembangnya kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik siswa,” ujarnya,di sela seminar Smart Journalism: Integrasi Data, Riset, dan Kecerdasan Buatan untuk Pemberitaan Berkualitas di Jakarta, dikutip Rabu (18/3/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan fondasi pendidikan dasar tidak boleh dikalahkan oleh kemudahan teknologi yang justru berpotensi membuat proses belajar menjadi dangkal. Pendidikan, kata dia, harus tetap menempatkan proses berpikir, eksplorasi, dan pemahaman sebagai inti utama dalam pembelajaran.
Lihat Juga :