Resmi, Kemendikbudristek Ubah SNMPTN-SBMPTN Jadi SNBP-SNBT
Senin, 26 September 2022 - 22:39 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) secara resmi mengubah skema jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, tak hanya jalur SNMPTN yang mengalami perubahan nama, perubahan juga terjadi pada jalur SBMPTN yang saat ini disebut sebagai Seleksi Nasional Berdasarkan Tes ( SNBT ).
Dengan demikian, penerimaan mahasiswa baru di PTN terbagi menjadi tiga jalur yakni SNBP , SNBT, serta seleksi secara nasional berdasarkan tes.
Dua jalur penerimaan nasional yang akhirnya tergabung dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) juga telah mulai disosialisaikan melalui berbagai media sosial seperti pada akun Instagram @snpmb_bp3.
Dalam keterangan tersebut, tercatat Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim turut menyetujui keterangan yang tertuang dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022.
"Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik," tulis keterangan tersebut, Senin (26/9/2022).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana.
Baca Juga
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, tak hanya jalur SNMPTN yang mengalami perubahan nama, perubahan juga terjadi pada jalur SBMPTN yang saat ini disebut sebagai Seleksi Nasional Berdasarkan Tes ( SNBT ).
Dengan demikian, penerimaan mahasiswa baru di PTN terbagi menjadi tiga jalur yakni SNBP , SNBT, serta seleksi secara nasional berdasarkan tes.
Dua jalur penerimaan nasional yang akhirnya tergabung dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) juga telah mulai disosialisaikan melalui berbagai media sosial seperti pada akun Instagram @snpmb_bp3.
Baca Juga
Dalam keterangan tersebut, tercatat Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim turut menyetujui keterangan yang tertuang dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022.
"Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik," tulis keterangan tersebut, Senin (26/9/2022).
Lihat Juga :
tulis komentar anda