RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Ini Tanggapan Abdul Khaliq Ahmad

Senin, 26 September 2022 - 23:12 WIB
Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) Abdul Khaliq Ahmad menanggapi RUU Sisdiknas tak masuk Prolegnas Prioritas 2023. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah telah mengesahkan 38 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas 2023. RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak masuk dalam 38 RUU Prolegnas Prioritas 2023 tersebut.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) Abdul Khaliq Ahmad menilai kesepakan antara Baleg DPR dan Pemerintah telah tepat. Menurutnya, dalam pembahasan RUU Sisdiknas tersebut belum menyerap semua aspirasi yang bersentuhan dengan RUU yang dimaksud.





"Dalam pembahasan RUU ( Sisdiknas ) harus melibatkan stakeholder pendidikan, terutama organisasi profesi guru," kata Khaliq kepada MNC Portal Indonesia, Senin (26/9/2022).

"Sebaiknya UU Guru dan Dosen dikeluarkan dari integrasi RUU Sisdiknas (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi) untuk menjamin eksistensi dan kesejahteraan profesi guru dan dosen," sambung Khaliq yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo.

Sebagaimana diketahui, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menolak keras penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas.



Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, kekhawatiran para guru di Indonesia menjadi kian terlihat. Pasalnya, penghapusan tunjangan para guru terus menjadikan minimnya kesejahteraan bagi guru itu sendiri.

"Kami langsung rapatkan barisan bahwa draft RUU per 22 Agustus yang kita terima sungguh-sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen. Tidak menghargai guru dan dosen adalah profesi yang dikatakan mulia," ujar Unifah dalam jumpa pers, Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut, Unifah menuturkan, dengan adanya penghapusan PTG tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak menghargai profesi guru dan dosen.

"Kami tolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, tunjangan kehormatan dosen, ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," paparnya.
(mpw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More