Seleksi PPPK Guru Pelamar Umum, Catat Materi dan Jumlah Soal yang Diujikan
Senin, 03 Oktober 2022 - 11:14 WIB
JAKARTA - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru terbagi tiga kategori. Salah satunya adalah jalur yang dibuka untuk pelamar umum dan ujiannya akan menggunakan CAT-UNBK.
Kategori pelamar umum itu adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan para pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dikutip dari Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPP untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022, seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
Baca juga: Berikut Dokumen Wajib untuk Ikut Seleksi PPPK Guru 2022
1. Pelamar melaksanakan seleksi kompetensi di TUK yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
2. Peserta yang lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diurutkan melalui system berdasarkan nilai tertinggi untuk menentukan calon PPPK untuk JF Guru.
3. Pengumuman hasil seleksi kompetensi.
4. Masa sanggah seleksi kompetensi.
5. Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi.
Kategori pelamar umum itu adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan para pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dikutip dari Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPP untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022, seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
Baca juga: Berikut Dokumen Wajib untuk Ikut Seleksi PPPK Guru 2022
1. Pelamar melaksanakan seleksi kompetensi di TUK yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
2. Peserta yang lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diurutkan melalui system berdasarkan nilai tertinggi untuk menentukan calon PPPK untuk JF Guru.
3. Pengumuman hasil seleksi kompetensi.
4. Masa sanggah seleksi kompetensi.
5. Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi.
tulis komentar anda