Berikut Dokumen Wajib untuk Ikut Seleksi PPPK Guru 2022
Senin, 03 Oktober 2022 - 10:15 WIB
loading...
Dokumen wajib untuk ikut seleksi PPPK Guru 2022. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru yang terbuka untuk seluruh masyarakat. Proses seleksinya sudah berjalan mulai September dimulai dengan pengumuman formasi hingga akhir tahun ini.
Seleksi PPPK Guru kali ini dibuka untuk tiga pelamar prioritas. Yakni pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Baca juga: Lengkap, Ini Persyaratan, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.
Seleksi PPPK Guru kali ini dibuka untuk tiga pelamar prioritas. Yakni pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Baca juga: Lengkap, Ini Persyaratan, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.
Lihat Juga :