Berikut Dokumen Wajib untuk Ikut Seleksi PPPK Guru 2022

Senin, 03 Oktober 2022 - 10:15 WIB
loading...
Berikut Dokumen Wajib untuk Ikut Seleksi PPPK Guru 2022
Dokumen wajib untuk ikut seleksi PPPK Guru 2022. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru yang terbuka untuk seluruh masyarakat. Proses seleksinya sudah berjalan mulai September dimulai dengan pengumuman formasi hingga akhir tahun ini.

Seleksi PPPK Guru kali ini dibuka untuk tiga pelamar prioritas. Yakni pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca juga: Lengkap, Ini Persyaratan, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.

Pengumuman lowongan diumumkan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah. Sementara bagi yang ingin melamar dapat melakukannya di portal nasional laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun dokumen persyaratan pendaftaran yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
b. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah
c. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
d. Transkrip nilai asli; dan
e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ditambah dengan:

a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami
b. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Dikutip dari Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPP untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022, berikut ini persyaratan pendaftarannya.

Baca juga: Kemendikbudristek Gelar Apresiasi GTK, Ini Link Pendaftarannya

Persyaratan

1. WNI
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Surat keterangan berkelakuan baik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3127 seconds (0.1#10.140)