Begini Cara Cek Lolos PPPK di Info GTK Kemendikbud, Akses Link di Bawah Ini

Senin, 03 Oktober 2022 - 13:10 WIB
Adapun pemenuhan kebutuhan bagi guru melalui sistem PPPK untuk JF Guru tahun 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas dengan kategori sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 adalah seluruh peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan juga sudah memenuhi syarat Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori pelamar prioritas I akan dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- THK-II yang sudah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.

- Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II adalah THK-II yang bukan termasuk pada THK-II dalam kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Adapun pelamar prioritas III adalah para Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN dengan kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta memiliki keaktifan mengajar minimal selama 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum

Pelamar umum dengan kriteria sebagai berikut:

a. Merupakan lulusan PPG yang telah terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek

b. Pelamar yang terdaftar dalam Dapodik.

c. Memenuhi persyaratan Pelamar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!