Apakah Lulusan STAN Bisa Langsung Ditempatkan di Pulau Jawa? Ini Jawabannya

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:15 WIB
PKN STAN, merupakan sekolah kedinasan milik Kementrian Keuangan. Foto DOK ist
JAKARTA - PKN STAN , merupakan sekolah kedinasan milik Kementrian Keuangan yang banyak diminati. Namun, banyak yang bertanya apakah jika lulus harus ditempatkan di luar Pulau Jawa ?

Biasanya memang para lulusan PKN STAN akan ditempatkan dan bahkan diangkat menjadi CPNS di berbagai lembaga negara. Namun hal itu bukan serta merta harus berada di luar Pulau Jawa.

Baca juga : Apakah Kuliah di STAN Gratis? Berikut Rincian Biayanya

Sebelum diangkat CPNS terdapat beberapa proses yang perlu ditempuh. Di antaranta yaitu :

1. OJT (On The Job Training)

Setelah lulus dan mendapatkan instansi nantinya akan menjalankan masa OJT. Masa OJT ini biasanya satu bulan atau lebih sesuai dengan ketentuan instansi dan juga akan digaji sesuai ketentuan yang berlaku.

2. DTU (Diklat Teknis Umum)/Samapta

DTU dan Samapta merupakan rangkaian diklat wajib yang harus dijalani. Lama waktunya ini tergantung pada instansi, durasinya dapat mencapai 7 sampai 10 hari.

3. DTSD (Diklat Teknis Substansive)

Rangkaian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap secara menyeluruh mengenai pengetahuan perpajakan para calon pegawai Ditjen Pajak (DJP).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More