Apakah Lulusan STAN Bisa Langsung Ditempatkan di Pulau Jawa? Ini Jawabannya
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:15 WIB
Setelah lulus dan mendapatkan instansi nantinya akan menjalankan masa OJT. Masa OJT ini biasanya satu bulan atau lebih sesuai dengan ketentuan instansi dan juga akan digaji sesuai ketentuan yang berlaku.
2. DTU (Diklat Teknis Umum)/Samapta
DTU dan Samapta merupakan rangkaian diklat wajib yang harus dijalani. Lama waktunya ini tergantung pada instansi, durasinya dapat mencapai 7 sampai 10 hari.
3. DTSD (Diklat Teknis Substansive)
Rangkaian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap secara menyeluruh mengenai pengetahuan perpajakan para calon pegawai Ditjen Pajak (DJP).
Sehingga pada masa ini para lulusan STAN akan kembali kuliah namun bukan di kampus melainkan di pusdiklat setiap instansi.
2. DTU (Diklat Teknis Umum)/Samapta
DTU dan Samapta merupakan rangkaian diklat wajib yang harus dijalani. Lama waktunya ini tergantung pada instansi, durasinya dapat mencapai 7 sampai 10 hari.
3. DTSD (Diklat Teknis Substansive)
Rangkaian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap secara menyeluruh mengenai pengetahuan perpajakan para calon pegawai Ditjen Pajak (DJP).
Sehingga pada masa ini para lulusan STAN akan kembali kuliah namun bukan di kampus melainkan di pusdiklat setiap instansi.
Lihat Juga :