Perbedaan Pelamar Prioritas dan Umum pada Seleksi Guru PPPK 2022

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 08:48 WIB
Pendaftaran seleksi guru PPPK terbagi atas pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Pemerintah kembali membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun ini. Mekanisme pendaftarannya akan terbagi empat kategori yakni tiga prioritas dan pelamar umum.

Kemendikbudristek mencatat ada peningkatan sebanyak 143 % pada pengajuan formasi guru PPPK 2022. Detailnya, pengajuan formasi guru PPPK pada 2022 sebanyak lebih dari 319.000. Jumlah formasi yang diajukan Kemendikbudristek itu meningkat dari pengajuan sebelumnya yang hanya 131.000 guru.

Seleksi guru PPPK 2022 terbuka untuk semua WNI yang ingin menjadi pendidik di penjuru Tanah Air. Untuk usia, pemerintah menetapkan usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.



Baca juga: Jadwal Seleksi Guru PPPK 2022 Dirilis, Pendaftaran Dibuka 25 Oktober

Untuk mengakomodir para guru yang telah memenuhi ambang batas, guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan juga guru swasta, serta pelamar umum maka rekrutmen guru PPPK 2022 terbagi dalam empat kategori.

Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek, berikut ini perbedaan antara keempatnya.

Definisi Kategori Pelamar

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More