Perbedaan Pelamar Prioritas dan Umum pada Seleksi Guru PPPK 2022

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 08:48 WIB
3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca juga: 3 Platform Kemendikbudristek yang Bisa Diakses Akun Pembelajaran

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek.

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Penilaian Seleksi Kompetensi untuk Prioritas II dan III

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

- Kualifikasi akademik

- Kompetensi

- Kinerja; dan

- Pemeriksaan latar belakang (background check).

Jadwal Seleksi Guru PPPK 2022

1. Pengumuman Seleksi: 25 Oktober 2022.

2. Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) dan Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 25 Oktober 2022-7 November 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!