Tegas! Ini Komitmen Kementerian Agama Soal Gaji dan Kontrak Kerja Guru PPPK

Minggu, 23 Oktober 2022 - 16:40 WIB
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Sekjen Kementerian Agama ( Kemenag ) Nizar Ali menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan disunat. Namun, akan tetap dievaluasi kinerjanya setiap tahun.

“Gaji ASN dengan Status PPPK tidak akan disunat. Bila menemukan atau mengalami hal tersebut, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas,” tegas Nizar Ali seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (23/10/2022).





Meski demikian, Nizar Ali mengingatkan bahwa ASN dengan Status PPPK setiap tahun akan dievaluasi kinerjanya sesuai perjanjian yang telah ditandatangani. Jika dinilai tidak memenuhi target, kontraknya bisa diputus.

"Bila berkinerja baik, maka kontraknya dilanjutkan," ujarnya.

PPPK, kata Sekjen, sejak dinyatakan lolos harus melengkapi berkas administrasi, mengikuti diklat, serta wajib memiliki tiga unsur penting, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang tertera pada SK masing masing.

"Hal itu disempurnakan dengan Semboyan ASN BerAKHLAK," jelasnya.



“BerAKHLAK” merupakan semboyan dan pondasi baru bagi ASN di Indonesia. Istilah itu merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More