Tegas! Ini Komitmen Kementerian Agama Soal Gaji dan Kontrak Kerja Guru PPPK
Minggu, 23 Oktober 2022 - 16:40 WIB
"Bila berkinerja baik, maka kontraknya dilanjutkan," ujarnya.
PPPK, kata Sekjen, sejak dinyatakan lolos harus melengkapi berkas administrasi, mengikuti diklat, serta wajib memiliki tiga unsur penting, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang tertera pada SK masing masing.
"Hal itu disempurnakan dengan Semboyan ASN BerAKHLAK," jelasnya.
Baca juga: Hari Santri 2022, Wapres Sholawatan Bersama Sejumlah Menteri
“BerAKHLAK” merupakan semboyan dan pondasi baru bagi ASN di Indonesia. Istilah itu merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
PPPK, kata Sekjen, sejak dinyatakan lolos harus melengkapi berkas administrasi, mengikuti diklat, serta wajib memiliki tiga unsur penting, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang tertera pada SK masing masing.
"Hal itu disempurnakan dengan Semboyan ASN BerAKHLAK," jelasnya.
Baca juga: Hari Santri 2022, Wapres Sholawatan Bersama Sejumlah Menteri
“BerAKHLAK” merupakan semboyan dan pondasi baru bagi ASN di Indonesia. Istilah itu merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Lihat Juga :