Tegas! Ini Komitmen Kementerian Agama Soal Gaji dan Kontrak Kerja Guru PPPK

Minggu, 23 Oktober 2022 - 16:40 WIB
"Bila berkinerja baik, maka kontraknya dilanjutkan," ujarnya.

PPPK, kata Sekjen, sejak dinyatakan lolos harus melengkapi berkas administrasi, mengikuti diklat, serta wajib memiliki tiga unsur penting, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang tertera pada SK masing masing.

"Hal itu disempurnakan dengan Semboyan ASN BerAKHLAK," jelasnya.

Baca juga: Hari Santri 2022, Wapres Sholawatan Bersama Sejumlah Menteri

“BerAKHLAK” merupakan semboyan dan pondasi baru bagi ASN di Indonesia. Istilah itu merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!