Unnes Resmi Jadi PTN-BH, Bantuan Mahasiswa Tak Mampu Akan Diperbesar
Rabu, 26 Oktober 2022 - 14:42 WIB
JAKARTA - Universitas Negeri Semarang ( Unnes ) mencatat sejarah baru dalam perkembangan kampus yang berlokasi di Jawa Tengah ini. Unnes telah resmi beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ( PTN-BH ).
Alih status ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tertanggal 20 Oktober 2022 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo.
Baca juga: Kerja Keras dan Dedikasi, Profesor UII Masuk Top 2 % World Ranking Scientist
“Dengan ditandatanganinya oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Semarang, tertanggal 20 Oktober 2022. Maka terhitung sejak tanggal tersebut Unnes resmi berubah status kelembagaan dari PTN-BLU menjadi PTN-BH,” kata Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman, dikutip dari laman Unnes, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, Prof Fathur menyampaikan terkait kecemasan masyarakat tentang biaya kuliah di PTN-BH, Unnes menegaskan akan tetap memberikan afirmasi yang lebih besar kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.
“Unnes harus menjaga komitmen bahwa Unnes merupakan PTN-BH yang harus tetap memberi peluang pada mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah melalui beasiswa dan program di Unnes,” tegasnya.
Prof Fathur mengatakan, menuju PTN-BH merupakan cita-cita besar Unnes untuk menjadi perguruan tinggi berkelas dunia dan membangun pendidikan yang berkualitas di Indonesia.
Baca juga: Lima Sekolah Kedinasan Terbaik di Papua, Ada IPDN?
“Ini menjadi tonggak baru dalam sejarah perkembangan Unnes, kemajuan dan kegemilangan pendidikan. Semoga amanah ini semakin mengukuhkan Unnes dalam memberi peran bagi kemajuan pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Alih status ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tertanggal 20 Oktober 2022 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo.
Baca juga: Kerja Keras dan Dedikasi, Profesor UII Masuk Top 2 % World Ranking Scientist
“Dengan ditandatanganinya oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Semarang, tertanggal 20 Oktober 2022. Maka terhitung sejak tanggal tersebut Unnes resmi berubah status kelembagaan dari PTN-BLU menjadi PTN-BH,” kata Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman, dikutip dari laman Unnes, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, Prof Fathur menyampaikan terkait kecemasan masyarakat tentang biaya kuliah di PTN-BH, Unnes menegaskan akan tetap memberikan afirmasi yang lebih besar kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.
“Unnes harus menjaga komitmen bahwa Unnes merupakan PTN-BH yang harus tetap memberi peluang pada mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah melalui beasiswa dan program di Unnes,” tegasnya.
Prof Fathur mengatakan, menuju PTN-BH merupakan cita-cita besar Unnes untuk menjadi perguruan tinggi berkelas dunia dan membangun pendidikan yang berkualitas di Indonesia.
Baca juga: Lima Sekolah Kedinasan Terbaik di Papua, Ada IPDN?
“Ini menjadi tonggak baru dalam sejarah perkembangan Unnes, kemajuan dan kegemilangan pendidikan. Semoga amanah ini semakin mengukuhkan Unnes dalam memberi peran bagi kemajuan pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda