Daftar Lima Kampus Negeri yang Baru Diresmikan Menjadi PTN-BH
Kamis, 27 Oktober 2022 - 10:46 WIB
JAKARTA - Sebanyak lima perguruan tinggi negeri ( PTN ) resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ( PTN-BH ). Penetapan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Oktober lalu.
Dilihat dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, ada lima PP mengenai perubahan status PTN-BH di lima kampus negeri yang bisa diunduh di laman tersebut. Berikut ini daftar PTN yang telah ditetapkan menjadi PTN-BH.
1. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta
Penetapan UNY menjadi PTN-BH oleh Presiden Jokowi melalui PP No 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta.
Baca juga: Selamat, UNY Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi Menjadi PTN-BH
2. Universitas Negeri Semarang (Unnes), Semarang
Penetapan Unnes menjadi PTN-BH diresmikan dengan PP No 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang.
3. Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Surabaya
Penetapan Unesa menjadi PTN-BH berdasarkan PP No 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
Dilihat dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, ada lima PP mengenai perubahan status PTN-BH di lima kampus negeri yang bisa diunduh di laman tersebut. Berikut ini daftar PTN yang telah ditetapkan menjadi PTN-BH.
1. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta
Penetapan UNY menjadi PTN-BH oleh Presiden Jokowi melalui PP No 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta.
Baca juga: Selamat, UNY Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi Menjadi PTN-BH
2. Universitas Negeri Semarang (Unnes), Semarang
Penetapan Unnes menjadi PTN-BH diresmikan dengan PP No 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang.
3. Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Surabaya
Penetapan Unesa menjadi PTN-BH berdasarkan PP No 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
tulis komentar anda