Selamat, UNY Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi Menjadi PTN-BH
Kamis, 27 Oktober 2022 - 10:08 WIB
loading...
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) resmi ditetapkan menjadi PTN-BH. Foto/Humas UNY.
A
A
A
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Universitas Negeri Yogyakarta ( UNY ) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ( PTN-BH ). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta.
Setelah dokumen kesiapan diusulkan tiga tahun silam, kinerja kolektif civitas akademika UNY terbayar tuntas, dengan melibatkan dua Rektor. Perubahan status dari PTN-BLU ke PTN-BH membuat UNY makin memiliki otoritas dan kemandirian manajerial di bidang aset, keuangan, serta sumber daya manusia.
Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Margana, dokumen pengusulan PTN-BH telah melalui perjalanan panjang. Pada 2019 UNY sudah melayangkan pengajuan usulan naskah kepada kementerian. Kedatangan pandemi sempat menjeda selama beberapa bulan. UNY segera tanggap mengatur strategi yang efektif dan efisien sesuai keadaan kenormalan baru dengan membentuk tim yang solid yang dimotori oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof. Siswantoyo.
Baca juga: Unnes Resmi Jadi PTN-BH, Bantuan Mahasiswa Tak Mampu Akan Diperbesar
Strategi itu menyesuaikan pula dengan restrukturisasi birokrasi kementerian. Kelengkapan dokumen usulan yang terdiri dari naskah Evaluasi diri, Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Peralihan, Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Naskah Urgensi telah disiapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pada 14 September 2021 UNY mengusulkan kembali ke Jakarta dan awal tahun 2022 dokumen pengusulan sampai di meja Sekretariat Negara. “Tidak sampai setahun, naskah final dan melalui jalur ijin prakarsa diteken Presiden Jokowi” katanya, dikutip dari laman UNY, Kamis (27/10/2022).
Setelah dokumen kesiapan diusulkan tiga tahun silam, kinerja kolektif civitas akademika UNY terbayar tuntas, dengan melibatkan dua Rektor. Perubahan status dari PTN-BLU ke PTN-BH membuat UNY makin memiliki otoritas dan kemandirian manajerial di bidang aset, keuangan, serta sumber daya manusia.
Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Margana, dokumen pengusulan PTN-BH telah melalui perjalanan panjang. Pada 2019 UNY sudah melayangkan pengajuan usulan naskah kepada kementerian. Kedatangan pandemi sempat menjeda selama beberapa bulan. UNY segera tanggap mengatur strategi yang efektif dan efisien sesuai keadaan kenormalan baru dengan membentuk tim yang solid yang dimotori oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof. Siswantoyo.
Baca juga: Unnes Resmi Jadi PTN-BH, Bantuan Mahasiswa Tak Mampu Akan Diperbesar
Strategi itu menyesuaikan pula dengan restrukturisasi birokrasi kementerian. Kelengkapan dokumen usulan yang terdiri dari naskah Evaluasi diri, Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Peralihan, Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Naskah Urgensi telah disiapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pada 14 September 2021 UNY mengusulkan kembali ke Jakarta dan awal tahun 2022 dokumen pengusulan sampai di meja Sekretariat Negara. “Tidak sampai setahun, naskah final dan melalui jalur ijin prakarsa diteken Presiden Jokowi” katanya, dikutip dari laman UNY, Kamis (27/10/2022).
Lihat Juga :