Ciptakan 1.155 Inovasi, UI Terima 2 Penghargaan dari DJKI Kemenkumham
Kamis, 24 November 2022 - 10:38 WIB
Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Berpeluang Besar Jadi PNS, Ini Daftarnya
Selain itu, UI juga mendaftarkan 1 merek UMKM, serta 6 desain industri di bidang energi dan rekayasa keteknikan. Jumlah ini terus bertambah karena sebagian besar pendaftaran kekayaan intelektual umumnya terjadi di penghujung tahun.
Dalam rangkaian kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang berlangsung Senin (21/11) lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyebutkan bahwa industri kreasi dan inovasi saat ini berkembang begitu pesat, menyusul dengan teknologi industri yang memasuki 5.0.
Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI).
“Pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan diharapkan dapat membantu menyosialisasikan pentingnya pelindungan KI kepada masyarakat,” ujar Yasonna dalam keterangan pers, Kamis (24/11/2022).
Kemenkumham melalui DJKI akan membuat kebijakan pemangkasan waktu permohonan KI dengan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) agar kreasi masyarakat Indonesia lebih dihargai dan memiliki nilai jual tinggi.
Dalam mendukung kemajuan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), proteksi karya dan inovasi dapat dilakukan melalui pelindungan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta KI yang bersifat komunal.
Selain itu, UI juga mendaftarkan 1 merek UMKM, serta 6 desain industri di bidang energi dan rekayasa keteknikan. Jumlah ini terus bertambah karena sebagian besar pendaftaran kekayaan intelektual umumnya terjadi di penghujung tahun.
Dalam rangkaian kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang berlangsung Senin (21/11) lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyebutkan bahwa industri kreasi dan inovasi saat ini berkembang begitu pesat, menyusul dengan teknologi industri yang memasuki 5.0.
Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI).
“Pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan diharapkan dapat membantu menyosialisasikan pentingnya pelindungan KI kepada masyarakat,” ujar Yasonna dalam keterangan pers, Kamis (24/11/2022).
Kemenkumham melalui DJKI akan membuat kebijakan pemangkasan waktu permohonan KI dengan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) agar kreasi masyarakat Indonesia lebih dihargai dan memiliki nilai jual tinggi.
Dalam mendukung kemajuan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), proteksi karya dan inovasi dapat dilakukan melalui pelindungan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta KI yang bersifat komunal.
Lihat Juga :