Jadi Acuan Penetapan PIP, Ini Info Penting Mengenai DTKS
Kamis, 01 Desember 2022 - 08:38 WIB
Penetapan siswa penerima PIP didasarkan pada DTKS dan pengusulan dari dinas pendidikan atau pemangku kepentingan. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Program Indonesia Pintar ( PIP ) memberikan bantuan kepada siswa miskin untuk melanjutkan pendidikan. Sebagai dasar penyalurannya yakni bergantung pada DTKS dan pengusulan oleh pemerintah daerah.
Koordinator Pokja PIP Dikasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Sofiana Nurjanah menjelaskan, penetapan siswa sebagai penerima PIP hanya mengacu pada dua kategori.
Pertama, ujarnya, adalah peserta didik yang keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan kategori kedua yaitu diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan.
“Jika siswa tidak masuk pada kedua kategori itu, semiskin apapun, kami tidak punya dasar untuk memberikan PIP,” kata Sofiana dikutip dari laman Puslapdik, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Kuliah di Belanda, Beasiswa Orange Tulip Scholarship Telah Dibuka
Koordinator Pokja PIP Dikasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Sofiana Nurjanah menjelaskan, penetapan siswa sebagai penerima PIP hanya mengacu pada dua kategori.
Pertama, ujarnya, adalah peserta didik yang keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan kategori kedua yaitu diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan.
“Jika siswa tidak masuk pada kedua kategori itu, semiskin apapun, kami tidak punya dasar untuk memberikan PIP,” kata Sofiana dikutip dari laman Puslapdik, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Kuliah di Belanda, Beasiswa Orange Tulip Scholarship Telah Dibuka
Lihat Juga :