Jadi Acuan Penetapan PIP, Ini Info Penting Mengenai DTKS
Kamis, 01 Desember 2022 - 08:38 WIB
JAKARTA - Program Indonesia Pintar ( PIP ) memberikan bantuan kepada siswa miskin untuk melanjutkan pendidikan. Sebagai dasar penyalurannya yakni bergantung pada DTKS dan pengusulan oleh pemerintah daerah.
Koordinator Pokja PIP Dikasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Sofiana Nurjanah menjelaskan, penetapan siswa sebagai penerima PIP hanya mengacu pada dua kategori.
Pertama, ujarnya, adalah peserta didik yang keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan kategori kedua yaitu diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan.
“Jika siswa tidak masuk pada kedua kategori itu, semiskin apapun, kami tidak punya dasar untuk memberikan PIP,” kata Sofiana dikutip dari laman Puslapdik, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Kuliah di Belanda, Beasiswa Orange Tulip Scholarship Telah Dibuka
Sofiana menjelaskan, data DTKS itu dinamis atau berubah-ubah. Ketika sebelumnya siswa yang tergolong miskin masuk DTKS bisa saja bulan ini tidak miskin lagi sehingga terdepak dari data DTKS. Dan begitu juga sebaliknya.
Lebih lanjut Sofiana menerangkan, DTKS berada di bawah Kemensos sementara Kemendikbudristek bertindak sebagai pengguna datanya saja.
“Tahun ini terdata di DTKS sehingga layak dapat PIP, Tahun depan mungkin keluar dari DTKS sehingga PIPnya tidak dapat lagi. Itu sangat mungkin, dan kami tidak bisa mengintervensi Kemensos soal DTKS ini," jelasnya.
Perubahan data yang terus menerus itu pun, katanya, membuat Puslapdik harus melakukan cut off dalam penetapan penerima PIP dari kategori DTKS tersebut.
Koordinator Pokja PIP Dikasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Sofiana Nurjanah menjelaskan, penetapan siswa sebagai penerima PIP hanya mengacu pada dua kategori.
Pertama, ujarnya, adalah peserta didik yang keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan kategori kedua yaitu diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan.
“Jika siswa tidak masuk pada kedua kategori itu, semiskin apapun, kami tidak punya dasar untuk memberikan PIP,” kata Sofiana dikutip dari laman Puslapdik, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Kuliah di Belanda, Beasiswa Orange Tulip Scholarship Telah Dibuka
Sofiana menjelaskan, data DTKS itu dinamis atau berubah-ubah. Ketika sebelumnya siswa yang tergolong miskin masuk DTKS bisa saja bulan ini tidak miskin lagi sehingga terdepak dari data DTKS. Dan begitu juga sebaliknya.
Lebih lanjut Sofiana menerangkan, DTKS berada di bawah Kemensos sementara Kemendikbudristek bertindak sebagai pengguna datanya saja.
“Tahun ini terdata di DTKS sehingga layak dapat PIP, Tahun depan mungkin keluar dari DTKS sehingga PIPnya tidak dapat lagi. Itu sangat mungkin, dan kami tidak bisa mengintervensi Kemensos soal DTKS ini," jelasnya.
Perubahan data yang terus menerus itu pun, katanya, membuat Puslapdik harus melakukan cut off dalam penetapan penerima PIP dari kategori DTKS tersebut.
tulis komentar anda