UIN Walisongo Raih Predikat Tertinggi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Rabu, 14 Desember 2022 - 16:40 WIB
UIN Walisongo Semarang kembali meraih prestasi tertinggi sebagai Badan Publik Informatif dalam anugerah keterbukaan informasi publik 2022 oleh KIP. Foto/Dok/UIN Walisongo
JAKARTA - Universitas Islam Negeri ( UIN ) Walisongo Semarang kembali meraih prestasi tertinggi sebagai “Badan Publik Informatif” dalam anugerah keterbukaan informasi publik 2022 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan diberikan berdasar hasil monitoring dan evaluasi tahunan dalam rentang waktu Januari-Desember 2021 yang dilakukan pada 2022.
Pemberian penghargaan sebagai Badan Publik Informatif kategori Perguruan Tinggi diserahkan secara langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Prof. Dr. Moh. Mahfud, M.D. kepada Rektor UIN Walisongo Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag., yang diwakili Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr. Syaifuddin Zuhri, M.Ag., di Tangerang, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: 10 Jenis dan Cara Membuat Portofolio untuk SNBP-UTBK SNBT 2023
Menko Polhukam menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan yang harus dilakukan oleh semua badan publik. Keterbukaan informasi adalah amanat langsung dari Undang-Undang.
Dalam amanden Undang-Undang Dasar, perubahan pasal paling banyak terjadi pada pasal 28 mengenai hak sipil dan politik, yang didalamnya memuat klausul setiap orang berhak mendapat informasi, berhak mencari mengolah informasi. Hak atas informasi bagian dari hak asasi manusia.
"Di awal reformasi, hak informasi harus diberikan kepada setiap orang. Setiap lembaga publik harus memberi informasi, kecuali informasi yang dikecualikan," kata Mahfud.
Baca juga: Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9-10 Sudah Dibuka, Ini Link dan Persyaratannya
Pemberian penghargaan sebagai Badan Publik Informatif kategori Perguruan Tinggi diserahkan secara langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Prof. Dr. Moh. Mahfud, M.D. kepada Rektor UIN Walisongo Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag., yang diwakili Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr. Syaifuddin Zuhri, M.Ag., di Tangerang, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: 10 Jenis dan Cara Membuat Portofolio untuk SNBP-UTBK SNBT 2023
Menko Polhukam menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan yang harus dilakukan oleh semua badan publik. Keterbukaan informasi adalah amanat langsung dari Undang-Undang.
Dalam amanden Undang-Undang Dasar, perubahan pasal paling banyak terjadi pada pasal 28 mengenai hak sipil dan politik, yang didalamnya memuat klausul setiap orang berhak mendapat informasi, berhak mencari mengolah informasi. Hak atas informasi bagian dari hak asasi manusia.
"Di awal reformasi, hak informasi harus diberikan kepada setiap orang. Setiap lembaga publik harus memberi informasi, kecuali informasi yang dikecualikan," kata Mahfud.
Baca juga: Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9-10 Sudah Dibuka, Ini Link dan Persyaratannya
Lihat Juga :