Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9-10 Sudah Dibuka, Ini Link dan Persyaratannya

Rabu, 14 Desember 2022 - 08:17 WIB
loading...
Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9-10 Sudah Dibuka, Ini Link dan Persyaratannya
Rekrutmen calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 dibuka sejak 12 Desember dan akan ditutup pada 10 Januari 2023. Foto/Ilustrasi/SINDONews.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek kembali membuka rekrutmen Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10. Pendaftaran calon Guru Penggerak untuk dua angkatan ini dibuka sejak 12 Desember 2022 hingga 10 Januari 2023.

Sebagaimana diumumkan Instagram resmi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, pendaftaran calon Guru Penggerak ini dilakukan secara online. Kemendikbudristek mengajak para guru mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak ini untuk menjadi pemimpin pendidikan di Indonesia.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat dialog di Kota Padang November 2022 lalu mengatakan, Guru Penggerak memiliki kesempatan besar menjadi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Alumnus Harvard Business School ini menjelaskan, Guru Penggerak hendaknya diprioritaskan untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah karena guru-guru penggerak ini dinilai mampu memberikan perubahan besar dalam dunia pendidikan.

Baca juga: Pelajar SMP IPEKA IICS Raih Juara di World Scholars Cup 2022 di Yale University AS

Apa yang disampaikan Mas Menteri ini tentunya menjadi kabar baik untuk semua guru yang ingin meningkatkan kemampuan dan kesejahteraannya. Dikutip dari laman Sekolah Penggerak, berikut ini persyaratan untuk mengikuti Guru Penggerak.

Kriteria Umum

1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)