Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Dibuka, Yuk Daftar

Kamis, 22 Desember 2022 - 10:19 WIB
Kemendikbudristek membuka penerimaan seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk 7.561 formasi. Foto/YouTube BSKAP Kemendikbudristek.
JAKARTA - Kemendikbudristek menjadi salah satu instansi pemerintah pusat yang membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Tenaga Teknis 2022. Tersedia 7.561 formasi untuk PPPK Tenaga Teknis tahun ini.

Dikutip dari Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022, alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kemendikbudristek 2022 sejumlah 7.561. Adapun rinciannya adalah:

a. Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253

b. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 dengan rincian sebagai berikut:

- Teknis Dosen sejumlah 6.850

- Teknis lainnya sejumlah 458

Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

Seleksi

a. Seleksi Administrasi

b. Seleksi Kompetensi dengan CAT:

- Kompetensi Teknis

- Kompetensi Manajerial

- Kompetensi Sosial Kultural

- Wawancara

Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen diberikan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang meliputi:

1) Wawancara; dan

2) Praktik Mengajar/Microteaching.

Baca juga: Dibuka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK Kemenag, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Persyaratan

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).

a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.

b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai

pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Baca juga: Inovasi Mahasiswa ITS, Bambu Jadi Bahan Bakar Pengganti Batubara di PLTU

Persyaratan Khusus

1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.

a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).

b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).

Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.

Tata Cara Pendaftaran

Berikut tata cara pendaftaran pelamar PPPK:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:

a. surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/emeterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri);

(Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

b. KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

c. surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat pernyataan diri 10 poin dapat diunduh pada laman

https://casn.kemdikbud.go.id)

d. surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai yang dipersyaratkan pada bagian II. Persyaratan Pelamar huruf b. Persyaratan Khusus pada kolom (3) dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik

ditandatangani oleh:

a) paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau

b) paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

2) Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dimungkinkan lebih dari satu jika pengalaman kerja dalam jabatan yang dilamar diperoleh dari unit kerja/instansi yang berbeda. (Format surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id).

e. ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:

1) ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

2) bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

3) bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;

4) contoh dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut.

a) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.

b) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro Konsentrasi Sistem Tenaga Listrik dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi sistem tenaga listrik pada ijazah atau

transkrip nilai.

5) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam satu file.

6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

f. transkrip nilai, dengan ketentuan:

1) bagi lulusan dalam negeri:

melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

2) bagi lulusan luar negeri:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More