Batas Waktu Aktivasi Rekening SimPel PIP Diperpanjang, Jangan Telat
Sabtu, 31 Desember 2022 - 15:28 WIB
JAKARTA - Batas waktu aktivasi rekening SimPel Program Indonesia Pintar ( PIP ) 2022 yang awalnya akan berakhir 31 Desember 2022 kini diperpanjang hingga 31 Januari 2023. Demikian surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Sekjen Kemendikbudristek Suharti pada 21 Desember 2022. Surat tersebut menjelaskan, penyaluran dana bantuan PIP telah dilakukan kepada 17.938.262 peserta didik penerima PIP yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2022.
Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Lupa Password Akun Belajar.id
Namun, sampai 15 Desember 2022, berdasarkan laporan bank penyalur, yakni BNI, BRI dan Bank Syariah Indonesia, masih terdapat 2.368.718 siswa di semua jenjang pendidikan yang belum melakukan aktivasi rekening. Rinciannya, sebanyak 1.484.197 peserta didik SD, 312.810 peserta didik SMP, 242.540 peserta didik SMA, dan 329.171 peserta didik SMK.
Karena itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memberi kesempatan kepada sekolah, siswa, dan orang tua untuk melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023.
Baca juga: Daftar Lengkap Jurusan, 3 Lokasi Kampus, dan Biaya Kuliah di ITB
“Apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi maka terhadap dana PIP tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi surat pemberitahuan tersebut, dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Sabtu (31/12/2022).
Puslapdik telah melakukan supervisi penyaluran PIP sejak November 2022 ke lebih dari 90 kabupaten dan kota yang teridentifikasi masih rendah dalam aktivasi rekening SimPel. Dalam supervisi tersebut, ditemukan berbagai temuan berupa kendala dalam aktivasi rekening yang umumnya terkait kondisi geografis dan akses transportasi dari sekolah atau rumah tinggal siswa ke bank penyalur terdekat.
Dalam supervisi yang juga dihadiri bank penyalur setempat, didiskusikan solusi terbaik untuk mengatasi berbagai kendala tersebut.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Sekjen Kemendikbudristek Suharti pada 21 Desember 2022. Surat tersebut menjelaskan, penyaluran dana bantuan PIP telah dilakukan kepada 17.938.262 peserta didik penerima PIP yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2022.
Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Lupa Password Akun Belajar.id
Namun, sampai 15 Desember 2022, berdasarkan laporan bank penyalur, yakni BNI, BRI dan Bank Syariah Indonesia, masih terdapat 2.368.718 siswa di semua jenjang pendidikan yang belum melakukan aktivasi rekening. Rinciannya, sebanyak 1.484.197 peserta didik SD, 312.810 peserta didik SMP, 242.540 peserta didik SMA, dan 329.171 peserta didik SMK.
Karena itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memberi kesempatan kepada sekolah, siswa, dan orang tua untuk melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023.
Baca juga: Daftar Lengkap Jurusan, 3 Lokasi Kampus, dan Biaya Kuliah di ITB
“Apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi maka terhadap dana PIP tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi surat pemberitahuan tersebut, dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Sabtu (31/12/2022).
Puslapdik telah melakukan supervisi penyaluran PIP sejak November 2022 ke lebih dari 90 kabupaten dan kota yang teridentifikasi masih rendah dalam aktivasi rekening SimPel. Dalam supervisi tersebut, ditemukan berbagai temuan berupa kendala dalam aktivasi rekening yang umumnya terkait kondisi geografis dan akses transportasi dari sekolah atau rumah tinggal siswa ke bank penyalur terdekat.
Dalam supervisi yang juga dihadiri bank penyalur setempat, didiskusikan solusi terbaik untuk mengatasi berbagai kendala tersebut.
(nnz)
tulis komentar anda