Tahapan dan Penyaluran Dana BOS 2023, Ini Aturan Terbarunya

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:00 WIB
Tahapan dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2023 memiliki sejumlah perubahan. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun ini. Terdapat sejumlah perubahan pada tahapan dan penyaluran dana BOS 2023 yang berbeda dengan tahun sebelumnya.

Dana BOS adalah dana yang disediakan pemerintah yang dapat digunakan sekolah terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia di pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program Wajib Belajar.

Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Pada 2023 ini terdapat sejumlah perubahan pada tahapan dan penyaluran dana BOS. Apa saja aturan terbarunya? Dikutip dari Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, berikut ini informasinya.

Baca juga: 5 Contoh Peribahasa Menggunakan Kata Langit, Yuk Ketahui Maknanya

A. Tahapan, Persentase, dan Waktu Penyaluran Dana BOS Reguler

Semula

Penyaluran dilakukan 3 tahap:

a. Tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30%

b. Tahap II paling cepat bulan April sebesar 40%
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More